Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti

Perlindungan 1: Manfaat meninggal dunia hingga 200% dari uang pertanggungan.

Perlindungan 2: Santunan kepada Tertanggung akibat penyakit kritis.

Perlindungan 3: Manfaat perlindungan hingga 680% apabila Tertanggung hidup hingga masa asuransi selesai.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Sesuai dengan ketentuan perusahaan Biaya Akuisisi: Sesuai dengan ketentuan perusahaan Biaya Administrasi: Sesuai dengan ketentuan perusahaan Cuti Premi: Sesuai dengan ketentuan perusahaan Masa Tenggang: Sesuai dengan ketentuan perusahaan

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti

  • Memberikan santunan sebesar 100% dari nilai pertanggungan apabila nasabah meninggal dunia bukan karena kecelakaan dan terjadi pada masa asuransi.
  • Memberikan nilai pertanggungan 145% jika memilih plan sekaligus ketika memasuki masa jatuh tempo.

Premi Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti

Premi Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti

Besar Premi:

  • Premi tahunan: Rp10.000.000
  • Premi Sekaligus: Rp50.000.000

Masa Pembayaran Premi: 5 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan dan sekaligus

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti

Usia Pemegang Polis: 18-85 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-65 tahun Masa Asuransi: 10 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti

Dokumen yang harus diajukan apabila Tertanggung meninggal dunia:

  • Polis asli;
  • Formulir pengajuan klaim kematian;
  • Formulir keterangan ahli waris;
  • Formulir surat keterangan dokter;
  • Fotokopi kartu identitas diri ahli waris dan/atau Tertanggung;
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran atau dokumen lain yang membuktikan hubungan ahli waris dengan Tertanggung;
  • Akta Kematian (asli/legalisir) atau Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah Daerah dan dari pihak medis (asli/legalisir);
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian jika penyebabnya adalah kecelakaan.

Dokumen yang harus diajukan apabila Tertanggung bertahan hidup:

  • Polis asli;
  • Permohonan tertulis dari pemegang Polis;
  • Bukti diri Pemegang Polis;
  • Dokumen lain yang diperlukan sehubungan dengan proses klaim.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Santunan akibat Penyakit Kritis (Simas Early Stage Critical Illness).