KPR CIMB Niaga Xtra

Bank CIMB Niaga
KPR CIMB Niaga Bunga Ringan
Description
KPR CIMB Niaga Xtra adalah produk kredit pemilikan rumah dengan bunga ringan dari CIMB Niaga. Dapatkan kemudahan proses pengajuan KPR CIMB Niaga Xtra untuk pembelian rumah, apartemen, ruko, dan tanah kavling, serta renovasi rumah. Tersedia pilihan tenor hingga 25 tahun.
Bank CIMB Niaga
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keuntungan KPR CIMB Niaga Xtra
Keuntungan 1: Limit kredit hingga Rp30 miliar untuk pembelian rumah baru dan bekas.
Keuntungan 2: Bunga KPR CIMB Niaga Xtra ringan dan tenor panjang hingga 25 tahun.
Keuntungan 3: KPR CIMB Niaga Xtra bisa digunakan untuk kebutuhan pembiayaan multiguna.
Spesifikasi KPR CIMB Niaga Xtra
Suku Bunga: Mulai dari 3,68% efektif per tahun Angsuran: Sesuai ketentuan Tenor KPR: 25 tahun Jumlah Kredit: Rp100.000.000 hingga Rp30 miliar
Biaya KPR CIMB Niaga Xtra
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,20% dari angsuran tertunggak per hari (minimal Rp50.000) Biaya Pelunasan Lebih Awal: 3% dari jumlah pelunasan Biaya Pembatalan: - Biaya Asuransi: Sesuai tarif asuransi Biaya Provisi: 1% dari plafon kredit Biaya Administrasi: 0,1% dari plafon kredit atau minimal Rp500.000 Biaya Lainnya: Internal appraisal (Rp500.000), eksternal appraisal (minimal Rp1.332.000)
Syarat Pengajuan KPR CIMB Niaga Xtra
Usia Minimum: 18 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: - Status Pekerjaan: Karyawan/wiraswasta/profesional Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan KPR CIMB Niaga Xtra
Karyawan:
Formulir pengajuan;
Fotokopi KTP suami dan istri;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi Akta Nikah;
Fotokopi NPWP;
Slip gaji terakhir/surat keterangan gaji;
Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
Surat Pesanan Rumah (KPR baru).
Wiraswasta:
Formulir pengajuan;
Fotokopi KTP suami dan istri;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi Akta Nikah;
Fotokopi NPWP;
Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP;
SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
Surat Pesanan Rumah (KPR baru).
Profesional:
Formulir pengajuan;
Fotokopi KTP suami dan istri;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi Akta Nikah;
Fotokopi NPWP;
Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
Surat Pesanan Rumah (KPR baru).
New Contents