KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat

Bank CIMB Niaga
KPR dengan Ekstra Manfaat
Description
KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat menawarkan cicilan kredit pemilikan rumah yang lebih ringan. KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat bisa dihubungkan dengan saldo sembilan rekening tabungan CIMB Niaga. Nikmati juga promo bunga KPR Rp0.
Bank CIMB Niaga
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keuntungan KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat
Keuntungan 1: Dapatkan kredit hingga Rp30 miliar untuk pembiayaan rumah, apartemen, hingga multiguna.
Keuntungan 2: KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat dapat dihubungkan dengan maksimal 9 tabungan dan tabungan tetap bebas dipakai.
Keuntungan 3: Bunga KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat bisa hingga Rp0.
Spesifikasi KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat
Suku Bunga: Mulai dari 3,68% efektif per tahun Angsuran: Sesuai ketentuan Tenor KPR: Maksimal 25 tahun Jumlah Kredit: Rp100.000.000 hingga Rp30 miliar
Biaya KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,20% dari tunggakan per hari (minimal Rp50.000) Biaya Pelunasan Lebih Awal: 3% dari jumlah angsuran yang dilunasi Biaya Pembatalan: - Biaya Asuransi: Sesuai tarif premi Biaya Provisi: 1% dari plafon kredit Biaya Administrasi: 0,1% dari plafon kredit atau minimal Rp500.000 Biaya Lainnya: Internal appraisal (Rp500.000), eksternal appraisal (minimal Rp1.332.000)
Syarat Pengajuan KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat
Usia Minimum: 18 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: - Status Pekerjaan: Karyawan/wiraswasta/pengusaha Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat
Karyawan:
Formulir pengajuan;
Fotokopi KTP suami dan istri;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi Akta Nikah;
Fotokopi NPWP;
Slip gaji terakhir/surat keterangan gaji;
Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
Surat Pesanan Rumah (KPR baru).
Wiraswasta:
Formulir pengajuan;
Fotokopi KTP suami dan istri;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi Akta Nikah;
Fotokopi NPWP;
Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP;
SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
Surat Pesanan Rumah (KPR baru).
Profesional:
Formulir pengajuan;
Fotokopi KTP suami dan istri;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi Akta Nikah;
Fotokopi NPWP;
Fotokopi Surat Izin Praktik;
Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
Surat Pesanan Rumah (KPR baru).
New Contents