Generali BeSMART

Generali Indonesia
BeSMART, Proteksi Diri Segera
Description
Produk BeSmart merupakan asuransi perlindungan jiwa Generali Indonesia dengan manfaat terbaik berupa uang pertanggungan hingga usia 100 tahun, manfaat penyakit stadium akhir, dan adanya bonus yang dibayarkan dari jumlah premi yang disetahunkan saat Tertanggung berulang tahun 81-90 tahun.
Generali Indonesia
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Generali BeSMART
Perlindungan 1: Dapatkan manfaat premium untuk perawatan kesehatan di seluruh dunia hingga Rp100 miliar.
Perlindungan 2: Uang pertanggungan 250% jika Tertanggung hidup hingga masa asuransi berakhir.
Perlindungan 3: Proteksi atas penyakit stadium akhir sebesar 50% uang pertanggungan manfaat utama.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Generali BeSMART
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Tidak ada Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: Tidak ada Uang Pertanggungan: Minimum Rp100.000.000
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Generali BeSMART
Dapatkan manfaat Waiver of Premium berupa pembebasan premi atas manfaat utama dan tambahan jika Tertanggung terdiagnosa penyakit kritis.
Tersedia proteksi jiwa tambahan hingga usia Tertanggung 80 tahun.
Premi Asuransi Generali BeSMART
Besar Premi: Mulai dari Rp289.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: 5, 10, 15, atau 20 tahun Sistem Pembayaran Premi: Sesuai masa asuransi
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Generali BeSMART
Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 31 hari Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 100 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Generali BeSMART
Klaim Meninggal Dunia:
Formulir klaim asli;
Legalisir akta Kematian Tertanggung dari instansi yang berwenang dan surat keterangan Kematian yang wajib dilegalisir minimal oleh Konsulat Jenderal Indonesia apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri;
Surat Keterangan Dokter asli ;
Surat berita acara asli dari Kepolisian jika meninggal dunia akibat kecelakan;
Fotokopi kartu identitas diri pemegang polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat;
Fotokopi kartu keluarga atau dokumen legal lainnya yang menunjukkan hubungan kepentingan Tertanggung dan Penerima Manfaat;
Legalisir surat penetapan Pengadilan yang menyatakan Tertanggung Meninggal Dunia jika Tertanggung hilang karena musibah;
Legalisir surat penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Surat kronologis Kematian dari Penerima Manfaat jika Tertanggung Meninggal Dunia di rumah/perjalanan menuju rumah sakit;
Fotokopi Buku Rekening Penerima Manfaat; dan
Dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan.
Klaim Penyakit Kritis:
Formulir klaim kondisi kritis;
Surat Keterangan Dokter asli;
Catatan medis/resume medis Tertanggung;
Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi (jika ada);
Surat berita acara asli dari Kepolisian dalam hal Tertanggung menderita penyakit kritis akibat kecelakaan;
Fotokopi kartu identitas diri Pemegang Polis dan Tertanggung;
Dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Seluruh dunia Asuransi Tambahan: Ada
Accidental Death Benefit (ADB): proteksi atas risiko meninggal dunia karena kecelakaan.
Generali HealthCare Solution (GHS): proteksi atas kerugian finansial karena biaya rawat inap dan rawat jalan.
New Contents