Generali Cristal

Generali Indonesia
Perlindungan Penyakit Kritis Terbaik
Description
Generali Cristal atau Critical Illness Protection fo a Secured Life adalah asuransi jiwa dari Generali Indonesia untuk risiko penyakit kritis. Masa pertanggungan Generali Cristal selama delapan tahun dan memberikan pengembalian premi 110% di akhir polis, atau 100% ke ahli waris jika Tertanggung meninggal dunia. Generali Cristal juga tidak menerapkan masa tunggu.
Generali Indonesia
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Generali Cristal
Perlindungan 1: Uang pertanggungan Generali Cristla hingga Rp5 miliar.
Perlindungan 2: Dapatkan manfaat pengembalian premi 110% jika tidak terjadi klaim selama masa asuransi.
Perlindungan 3: Generali Cristal memberikan perlindungan atas 65 penyakit kritis dan angiosplasty.
Premi Asuransi Kesehatan Generali Cristal
Nilai Premi: Mulai dari Rp114.000/bulan Masa Pembayaran Premi: 8 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Generali Cristal
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 30 hari Masa Asuransi: 8 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Generali Cristal
Klaim Manfaat Asuransi:
Formulir asli kondisi kritis;
Surat keterangan dokter asli;
Resume medis Tertanggung;
Fotokopi hasil pemeriksaan medis (jika ada);
Surat berita acara dari kepolisian jika Tertanggung menderita penyakit kritis akibat kecelakaan;
Fotokopi KTP atau identitas lain Pemegang Polis dan Tertanggung; dan
Dokumen lain yang diperlukan.
Klaim Manfaat Meninggal Dunia:
Polis;
Formulir klaim asli yang ditandatangani Penerima Manfaat;
Legalisir akta kematian Tertanggung dari instansi berwenang;
Surat keterangan dokter asli;
Surat berita acara dari kepolisian jika Tertanggung meninggal akibat kecelakaan;
Fotokopi KTP atau identitas lain Pemegang Polis dan Tertanggung;
Fotokopi Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan Tertanggung dan Penerima Manfaat;
Legalisir dari pengadilan jika Tertanggung hilang sesuai perundang-undangan;
Surat Kronologis Kematian dari Penerima Manfaat jika Tertanggung meninggal di dunai atau dalam perjalanan ke rumah sakit;
Nomor rekening Penerima Manfaat; dan
Dokumen lain yang diperlukan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak
New Contents