Generali Cristal

Generali Indonesia

Perlindungan Penyakit Kritis Terbaik

Description

Generali Cristal atau Critical Illness Protection fo a Secured Life adalah asuransi jiwa dari Generali Indonesia untuk risiko penyakit kritis. Masa pertanggungan Generali Cristal selama delapan tahun dan memberikan pengembalian premi 110% di akhir polis, atau 100% ke ahli waris jika Tertanggung meninggal dunia. Generali Cristal juga tidak menerapkan masa tunggu.

Generali Indonesia

Produk

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Generali Cristal

Perlindungan 1: Uang pertanggungan Generali Cristla hingga Rp5 miliar.

Perlindungan 2: Dapatkan manfaat pengembalian premi 110% jika tidak terjadi klaim selama masa asuransi.

Perlindungan 3: Generali Cristal memberikan perlindungan atas 65 penyakit kritis dan angiosplasty.

Premi Asuransi Kesehatan Generali Cristal

Nilai Premi: Mulai dari Rp114.000/bulan Masa Pembayaran Premi: 8 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Generali Cristal

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 30 hari Masa Asuransi: 8 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Generali Cristal

Klaim Manfaat Asuransi:

  • Formulir asli kondisi kritis;

  • Surat keterangan dokter asli;

  • Resume medis Tertanggung;

  • Fotokopi hasil pemeriksaan medis (jika ada);

  • Surat berita acara dari kepolisian jika Tertanggung menderita penyakit kritis akibat kecelakaan;

  • Fotokopi KTP atau identitas lain Pemegang Polis dan Tertanggung; dan

  • Dokumen lain yang diperlukan.

Klaim Manfaat Meninggal Dunia:

  • Polis;

  • Formulir klaim asli yang ditandatangani Penerima Manfaat;

  • Legalisir akta kematian Tertanggung dari instansi berwenang;

  • Surat keterangan dokter asli;

  • Surat berita acara dari kepolisian jika Tertanggung meninggal akibat kecelakaan;

  • Fotokopi KTP atau identitas lain Pemegang Polis dan Tertanggung;

  • Fotokopi Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan Tertanggung dan Penerima Manfaat;

  • Legalisir dari pengadilan jika Tertanggung hilang sesuai perundang-undangan;

  • Surat Kronologis Kematian dari Penerima Manfaat jika Tertanggung meninggal di dunai atau dalam perjalanan ke rumah sakit;

  • Nomor rekening Penerima Manfaat; dan

  • Dokumen lain yang diperlukan.

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak

New Contents

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA