Generali iFLEXYGUARD

Generali Indonesia

Proteksi Jiwa Seumur Hidup Plus Manfaat Hidup

Description

Generali iFLEXYGUARD adalah asuransi perlindungan jiwa seumur hidup hingga usia Tertanggung 100 tahun. Dapatkan manfaat meninggal dunia, termasuk yang diakibatkan oleh kecelakaan, serta manfaat hidup sebesar 50% uang pertanggungan saat Tertanggung berusia 75 tahun.

Generali Indonesia

Produk

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Generali iFLEXYGUARD

Perlindungan 1: Dapatkan uang pertanggungan hingga 200% sesuai ketentuan tahun polis jika Tertanggung meninggal dunia.

Perlindungan 2: Manfaat hidup sebesar 50% uang pertanggungan ketika Tertanggung berulangtahun ke-75 tahun.

Perlindungan 3: Di akhir masa asuransi, Tertanggung akan mendapatkan 150% uang pertanggungan jika masih hidup.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Generali iFLEXYGUARD

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak

Nilai Tunai: Ada

Biaya Akuisisi: Tidak ada

Biaya Administrasi: Tidak ada

Cuti Premi: Tidak ada

Masa Tenggang: 45 hari

Uang Pertanggungan: Sesuai ketentuan berlaku

Premi Asuransi Generali iFLEXYGUARD

Besar Premi: Sesuai ketentuan berlaku

Masa Pembayaran Premi: 5 dan 10 tahun

Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Generali iFLEXYGUARD

Usia Pemegang Polis: 18 tahun

Usia Masuk Tertanggung: 30 hari

Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 100 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Generali iFLEXYGUARD

Klaim Manfaat Asuransi:

  • Polis asli;

  • Formulir klaim asli;

  • Legalisir akta kematian Tertanggung dari instansi yang berwenang;

  • Formulir keterangan Dokter untuk manfaat meninggal (asli);

  • Surat berita acara asli dari Kepolisian jika penyebab kematian adalah kecelakaan;

  • Fotokopi kartu identitas diri pemegang polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat;

  • Fotokopi kartu keluarga atau dokumen legal lainnya yang menunjukkan hubungan kepentingan antara Tertanggung dan Penerima Manfaat;

  • Legalisir surat penetapan Pengadilan yang menyatakan Tertanggung meninggal dunia jika hilang di tengah musibah;

  • Legalisir surat penetapan pengadilan jika Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • Surat kronologis Kematian dari Penerima Manfaat jika Tertanggung Meninggal Dunia di rumah/ perjalanan menuju Rumah Sakit;

  • Nomor rekening Penerima Manfaat sesuai dengan tercantum dalam SPAJ; dan

  • Dokumen-dokumen lain yang diperlukan.

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia

Asuransi Tambahan: Tidak

New Contents

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA