Generali iFLEXYGUARD

Generali Indonesia
Proteksi Jiwa Seumur Hidup Plus Manfaat Hidup
Description
Generali iFLEXYGUARD adalah asuransi perlindungan jiwa seumur hidup hingga usia Tertanggung 100 tahun. Dapatkan manfaat meninggal dunia, termasuk yang diakibatkan oleh kecelakaan, serta manfaat hidup sebesar 50% uang pertanggungan saat Tertanggung berusia 75 tahun.
Generali Indonesia
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Generali iFLEXYGUARD
Perlindungan 1: Dapatkan uang pertanggungan hingga 200% sesuai ketentuan tahun polis jika Tertanggung meninggal dunia.
Perlindungan 2: Manfaat hidup sebesar 50% uang pertanggungan ketika Tertanggung berulangtahun ke-75 tahun.
Perlindungan 3: Di akhir masa asuransi, Tertanggung akan mendapatkan 150% uang pertanggungan jika masih hidup.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Generali iFLEXYGUARD
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak
Nilai Tunai: Ada
Biaya Akuisisi: Tidak ada
Biaya Administrasi: Tidak ada
Cuti Premi: Tidak ada
Masa Tenggang: 45 hari
Uang Pertanggungan: Sesuai ketentuan berlaku
Premi Asuransi Generali iFLEXYGUARD
Besar Premi: Sesuai ketentuan berlaku
Masa Pembayaran Premi: 5 dan 10 tahun
Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Generali iFLEXYGUARD
Usia Pemegang Polis: 18 tahun
Usia Masuk Tertanggung: 30 hari
Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 100 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Generali iFLEXYGUARD
Klaim Manfaat Asuransi:
Polis asli;
Formulir klaim asli;
Legalisir akta kematian Tertanggung dari instansi yang berwenang;
Formulir keterangan Dokter untuk manfaat meninggal (asli);
Surat berita acara asli dari Kepolisian jika penyebab kematian adalah kecelakaan;
Fotokopi kartu identitas diri pemegang polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat;
Fotokopi kartu keluarga atau dokumen legal lainnya yang menunjukkan hubungan kepentingan antara Tertanggung dan Penerima Manfaat;
Legalisir surat penetapan Pengadilan yang menyatakan Tertanggung meninggal dunia jika hilang di tengah musibah;
Legalisir surat penetapan pengadilan jika Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Surat kronologis Kematian dari Penerima Manfaat jika Tertanggung Meninggal Dunia di rumah/ perjalanan menuju Rumah Sakit;
Nomor rekening Penerima Manfaat sesuai dengan tercantum dalam SPAJ; dan
Dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia
Asuransi Tambahan: Tidak
New Contents