Simas Personal Accident

Asuransi Sinar Mas
Uang Pertanggungan hingga Rp100 Juta
Description
Simas Personal Accident adalah asuransi kecelakaan diri dari Asuransi Sinar Mas yang menyebabkan risiko kematian, cacat tetap, atau luka badan. Dapatkan nilai pertanggungan hingga Rp100.000.000 sesuai dengan plan pilihan. Simas Personal Accident juga menawarkan perluasan risiko sepeda motor.
Asuransi Sinar Mas
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Simas Personal Accident
Perlindungan 1: Proteksi santunan maksimal 36 kali dari pendapatan bulanan Tertanggung jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia atau cacat tetap.
Perlindungan 2: Uang santunan biaya perawatan medis maksimal sebesar 10% dari nilai pertanggungan meninggal dunia akibat kecelakaan.
Perlindungan 3: Ada uang santunan jika Tertanggung mengalami kecelakaan saat mengendarai atau menumpang sepeda motor.
Premi Asuransi Kesehatan Simas Personal Accident
Nilai Premi: Tergantung manfaat pertanggungan dan pekerjaan Tertanggung Masa Pembayaran Premi: Tahunan Sistem Pembayaran Premi: Tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Simas Personal Accident
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: Tahunan
Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Simas Personal Accident
Klaim Manfaat Meninggal Dunia atau Cacat Tetap:
Formulir klaim;
Formulir kronologis kejadian;
Fotokopi polis;
Fotokopi KTP;
Surat keterangan ahli waris;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Resume medis dari dokter;
Surat kematian dari rumah sakit;
Surat keterangan dari KBRI (jika meninggal dunia di luar negeri)
Surat keterangan para saksi;
Surat keterangan kepolisian (jika kecelakaan ditangani polisi); dan
Dokumen lainnya.
Klaim Manfaat Rawat Inap:
Formulir klaim;
Formulir kronologis kejadian;
Fotokopi polis;
Fotokopi KTP;
Surat keterangan ahli waris;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Resume medis dari dokter;
Kuitansi biaya pengobatan dari dokter;
Surat keterangan kepolisian (jika kecelakaan ditangani polisi); dan
Dokumen lainnya.
Klaim Manfaat Hilang akibat Kecelakaan:
Formulir klaim;
Formulir kronologis kejadian;
Fotokopi polis;
Fotokopi KTP;
Surat keterangan ahli waris untuk mengembalikan santunan jika Tertanggung ditemukan dalam kondisi hidup;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak berwajib;
Surat keterangan dari KBRI (jika terjadi di luar negeri);
Surat keterangan para saksi;
Dokumen lainnya.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Seluruh dunia Asuransi Tambahan: Tidak
New Contents