PRUWorks Life

Prudential Life Assurance
Proteksi Maksimal untuk Karyawan
Description
PRUWorks Life adalah asuransi jiwa kumpulan untuk perlindungan karyawan dengan premi mata uang rupiah. PRUWorks Life menanggung risiko penyakit kritis, cacat total dan tetap, meninggal dunia, dan biaya medis akibat kecelakaan. Polis ini bisa dimiliki dengan minimal 30 Tertanggung dalam satu perusahaan.
Prudential Life Assurance
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Kumpulan PRUWorks Life
Perlindungan 1: Asuransi jiwa kumpulan PRUWorks Life menawarkan berbagai proteksi untuk karyawan dan keluarganya berupa manfaat penuakit kritis, risiko cacat total dan tetap, hingga meninggal dunia akibat kecelakaan.
Perlindungan 2: Uang pertanggungan maksimal 50% dari yang pertanggungan Tertanggung utama PRUWorks Life hingga maksimal Rp2 miliar.
Perlindungan 3: Asuransi PRUWorks Life menanggung Tertanggung hingga usia 65 tahun dengan premi tahunan yang terjangkau.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Kumpulan PRUWorks Life
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Tidak ada Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: Tidak ada Uang Pertanggungan: Minimum Rp5.000.000
Premi Asuransi Jiwa Kumpulan PRUWorks Life
Besar Premi: Mulai dari Rp3.000.000 per tahun (anggota lebih dari 30 orang), Rp50.000.000 per tahun (anggota 10-29 orang) Masa Pembayaran Premi: 12 bulan Sistem Pembayaran Premi: Sesuai ketentuan berlaku
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa PRUWorks Life
Usia Pemegang Polis: Sesuai ketentuan berlaku Usia Masuk Tertanggung: Hingga usia 65 tahun Masa Asuransi: 12 bulan dan bisa diperpanjang
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Kumpulan PRUWorks Life
Klaim Meninggal Dunia:
Formulir klaim;
Fotokopi identitas Tertanggung dan Penerima Manfaat;
Asli surat kematian dari dokter;
Asli surat kematian dari instansi berwenang;
Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan; dan
Surat keterangan ahli waris dengan bukti hubungan dengan Tertanggung.
Klaim Penyakit Kritis:
Formulir klaim;
Fotokopi identitas Tertanggung;
Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan; dan
Surat keterangan dari dokter terkait penyakit kritisi Tertanggung.
Klaim Cacat Total dan Tetap:
Formulir klaim;
Fotokopi identitas Tertanggung;
Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan;
Surat keterangan dari dokter terkait keadaan cacat tetap selama enam bulan beruntun; dan
Asli surat dokter terkait kondisi Tertanggung dalam keadaan cacat total dan tetap.
Klaim Penggantian Biaya Medis akibat Kecelakaan:
Formulir klaim;
Fotokopi identitas Tertanggung;
Kuitansi asli dari rumah sakit;
Resume medis dokter; dan
Fotokopi hasil pemeriksaan diagnostik.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Ada
New Contents