PRUCorporate Personal Accident

PRUCorporate Personal Accident

PRUCorporate Personal Accident

Prudential Life Assurance

Prudential Life Assurance

Prudential Life Assurance

Proteksi Risiko Kecelakaan Karyawan

Proteksi Risiko Kecelakaan Karyawan

Proteksi Risiko Kecelakaan Karyawan

Description

Description

PRUCorporate Personal Accident adalah proteksi untuk karyawan atas risiko kecelakaan diri. Asuransi kecelakaan diri kumpulan dari Prudential ini memberikan pertanggungan jika karyawan meninggal dunia karena kecelakaan, cacat tetap akibat kecelakaan akselerasi, dan santunan biaya media karena kecelakaan.

Prudential Life Assurance

Prudential Life Assurance

Prudential Life Assurance

Produk

Produk

Produk

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Perlindungan Utama Asuransi Kecelakaan Diri PRUCorporate Personal Accident

Perlindungan 1: Melindungi karyawan dari risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dengan uang pertanggungan hingga Rp2 miliar.

Perlindungan 2: Uang pertanggungan hingga 100% jika Tertanggung mengalami cacat tetap anggota tubuh akibat kecelakaan.

Perlindungan 3: Asuransi kecelakaan diri PRUCorporate Personal Accident menawarkan premi terjangkau dengan minimal 5 anggota karyawan yang didaftarkan sebagai peserta.

Premi Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan PRUCorporate Personal Accident

Nilai Premi: Premi tahunan minimal Rp3.000.000 per polis per tahun, premi semesteran minimal Rp5.000.000 per polis per tahun Masa Pembayaran Premi: Tahunan Sistem Pembayaran Premi: Semesteran dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi PRUCorporate Personal Accident

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: Sesuai ketentuan usia Tertanggung

Dokumen Klaim Asuransi Kecelakaan Diri PRUCorporate Personal Accident

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim;

  • Fotokopi identitas Tertanggung dan Penerima Manfaat;

  • Asli surat kematian dari dokter;

  • Asli surat kematian dari instansi berwenang;

  • Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan; dan

  • Surat keterangan ahli waris dengan bukti hubungan dengan Tertanggung.

Klaim Cacat Tetap akibat Kecelakaan Akselerasi:

  • Formulir klaim;

  • Fotokopi identitas Tertanggung;

  • Asli berita acara dari kepolisian jika klaim terjadi karena kecelakaan;

  • Surat keterangan dari dokter terkait keadaan cacat tetap selama enam bulan beruntun; dan

  • Asli surat dokter terkait kondisi Tertanggung dalam keadaan cacat total dan tetap.

Klaim Biaya Medis akibat Kecelakaan:

  • Formulir klaim;

  • Fotokopi identitas Tertanggung;

  • Rincian tagihan dan kuitansi asli dari rumah sakit;

  • Resume medis dari dokter; dan

  • Fotokopi hasil pemeriksaan diagnostik.

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Ada

Perlindungan Utama Asuransi Kecelakaan Diri PRUCorporate Personal Accident

Perlindungan 1: Melindungi karyawan dari risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dengan uang pertanggungan hingga Rp2 miliar.

Perlindungan 2: Uang pertanggungan hingga 100% jika Tertanggung mengalami cacat tetap anggota tubuh akibat kecelakaan.

Perlindungan 3: Asuransi kecelakaan diri PRUCorporate Personal Accident menawarkan premi terjangkau dengan minimal 5 anggota karyawan yang didaftarkan sebagai peserta.

Premi Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan PRUCorporate Personal Accident

Nilai Premi: Premi tahunan minimal Rp3.000.000 per polis per tahun, premi semesteran minimal Rp5.000.000 per polis per tahun Masa Pembayaran Premi: Tahunan Sistem Pembayaran Premi: Semesteran dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi PRUCorporate Personal Accident

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: Sesuai ketentuan usia Tertanggung

Dokumen Klaim Asuransi Kecelakaan Diri PRUCorporate Personal Accident

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim;

  • Fotokopi identitas Tertanggung dan Penerima Manfaat;

  • Asli surat kematian dari dokter;

  • Asli surat kematian dari instansi berwenang;

  • Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan; dan

  • Surat keterangan ahli waris dengan bukti hubungan dengan Tertanggung.

Klaim Cacat Tetap akibat Kecelakaan Akselerasi:

  • Formulir klaim;

  • Fotokopi identitas Tertanggung;

  • Asli berita acara dari kepolisian jika klaim terjadi karena kecelakaan;

  • Surat keterangan dari dokter terkait keadaan cacat tetap selama enam bulan beruntun; dan

  • Asli surat dokter terkait kondisi Tertanggung dalam keadaan cacat total dan tetap.

Klaim Biaya Medis akibat Kecelakaan:

  • Formulir klaim;

  • Fotokopi identitas Tertanggung;

  • Rincian tagihan dan kuitansi asli dari rumah sakit;

  • Resume medis dari dokter; dan

  • Fotokopi hasil pemeriksaan diagnostik.

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Ada

New Contents

Artikel Gadai BPKB Mobil Nissan Grand Livina

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA

Wujudkan Mimpimu dengan Pinjaman Jaminan BPKB

Konsultan

Chris

● Online

Wujudkan Mimpimu dengan Pinjaman Jaminan BPKB

Konsultan

Chris

● Online

Wujudkan Mimpimu dengan Pinjaman Jaminan BPKB

Konsultan

Chris

● Online