PRUCorporate Personal Accident
PRUCorporate Personal Accident
PRUCorporate Personal Accident


Prudential Life Assurance
Prudential Life Assurance
Prudential Life Assurance
Proteksi Risiko Kecelakaan Karyawan
Proteksi Risiko Kecelakaan Karyawan
Proteksi Risiko Kecelakaan Karyawan
Description
Description
PRUCorporate Personal Accident adalah proteksi untuk karyawan atas risiko kecelakaan diri. Asuransi kecelakaan diri kumpulan dari Prudential ini memberikan pertanggungan jika karyawan meninggal dunia karena kecelakaan, cacat tetap akibat kecelakaan akselerasi, dan santunan biaya media karena kecelakaan.
Prudential Life Assurance
Prudential Life Assurance
Prudential Life Assurance
Produk
Produk
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Kecelakaan Diri PRUCorporate Personal Accident
Perlindungan 1: Melindungi karyawan dari risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dengan uang pertanggungan hingga Rp2 miliar.
Perlindungan 2: Uang pertanggungan hingga 100% jika Tertanggung mengalami cacat tetap anggota tubuh akibat kecelakaan.
Perlindungan 3: Asuransi kecelakaan diri PRUCorporate Personal Accident menawarkan premi terjangkau dengan minimal 5 anggota karyawan yang didaftarkan sebagai peserta.
Premi Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan PRUCorporate Personal Accident
Nilai Premi: Premi tahunan minimal Rp3.000.000 per polis per tahun, premi semesteran minimal Rp5.000.000 per polis per tahun Masa Pembayaran Premi: Tahunan Sistem Pembayaran Premi: Semesteran dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi PRUCorporate Personal Accident
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: Sesuai ketentuan usia Tertanggung
Dokumen Klaim Asuransi Kecelakaan Diri PRUCorporate Personal Accident
Klaim Meninggal Dunia:
Formulir klaim;
Fotokopi identitas Tertanggung dan Penerima Manfaat;
Asli surat kematian dari dokter;
Asli surat kematian dari instansi berwenang;
Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan; dan
Surat keterangan ahli waris dengan bukti hubungan dengan Tertanggung.
Klaim Cacat Tetap akibat Kecelakaan Akselerasi:
Formulir klaim;
Fotokopi identitas Tertanggung;
Asli berita acara dari kepolisian jika klaim terjadi karena kecelakaan;
Surat keterangan dari dokter terkait keadaan cacat tetap selama enam bulan beruntun; dan
Asli surat dokter terkait kondisi Tertanggung dalam keadaan cacat total dan tetap.
Klaim Biaya Medis akibat Kecelakaan:
Formulir klaim;
Fotokopi identitas Tertanggung;
Rincian tagihan dan kuitansi asli dari rumah sakit;
Resume medis dari dokter; dan
Fotokopi hasil pemeriksaan diagnostik.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Ada
Perlindungan Utama Asuransi Kecelakaan Diri PRUCorporate Personal Accident
Perlindungan 1: Melindungi karyawan dari risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dengan uang pertanggungan hingga Rp2 miliar.
Perlindungan 2: Uang pertanggungan hingga 100% jika Tertanggung mengalami cacat tetap anggota tubuh akibat kecelakaan.
Perlindungan 3: Asuransi kecelakaan diri PRUCorporate Personal Accident menawarkan premi terjangkau dengan minimal 5 anggota karyawan yang didaftarkan sebagai peserta.
Premi Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan PRUCorporate Personal Accident
Nilai Premi: Premi tahunan minimal Rp3.000.000 per polis per tahun, premi semesteran minimal Rp5.000.000 per polis per tahun Masa Pembayaran Premi: Tahunan Sistem Pembayaran Premi: Semesteran dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi PRUCorporate Personal Accident
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: Sesuai ketentuan usia Tertanggung
Dokumen Klaim Asuransi Kecelakaan Diri PRUCorporate Personal Accident
Klaim Meninggal Dunia:
Formulir klaim;
Fotokopi identitas Tertanggung dan Penerima Manfaat;
Asli surat kematian dari dokter;
Asli surat kematian dari instansi berwenang;
Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan; dan
Surat keterangan ahli waris dengan bukti hubungan dengan Tertanggung.
Klaim Cacat Tetap akibat Kecelakaan Akselerasi:
Formulir klaim;
Fotokopi identitas Tertanggung;
Asli berita acara dari kepolisian jika klaim terjadi karena kecelakaan;
Surat keterangan dari dokter terkait keadaan cacat tetap selama enam bulan beruntun; dan
Asli surat dokter terkait kondisi Tertanggung dalam keadaan cacat total dan tetap.
Klaim Biaya Medis akibat Kecelakaan:
Formulir klaim;
Fotokopi identitas Tertanggung;
Rincian tagihan dan kuitansi asli dari rumah sakit;
Resume medis dari dokter; dan
Fotokopi hasil pemeriksaan diagnostik.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Ada
New Contents
Artikel Gadai BPKB Mobil Nissan Grand Livina