PRUWorks Personal Accident

Prudential Life Assurance
Proteksi Risiko Kecelakaan Diri Karyawan
Description
PRUWorks Personal Accident adalah asuransi kecelakaan diri kumpulan untuk karyawan perusahaan. Manfaat perlindungan akan diberikan jika Tertanggung mengalami risiko meninggal akibat kecelakaan. Tersedia dua manfaat pilihan, yaitu cacat tetap akibat kecelakaan akselerasi dan penggantian biaya media karena kecelakaan.
Prudential Life Assurance
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan PRUWorks Personal Accident
Perlindungan 1: Uang pertanggungan jika Tertanggung mengalami kecelakaan akselerasi yang menyebabkan cacat tetap minimal Rp5.000.000.
Perlindungan 2: Asuransi kecelakaan diri PRUWorks Personal Accident mengganti biaya medis yang harus ditanggung Tertanggung akibat kecelakaan.
Perlindungan 3: Uang pertanggung PRUWorkds Personal Accident bisa disesuaikan berdasarkan perkalian gaji.
Premi Asuransi Kecelakaan Diri PRUWorks Personal Accident
Nilai Premi: Minimum premi tahunan Rp5.000.000 per polis per tahun (Tertanggung utama 10-29 orang), Rp3.000.000 per polis per tahun (lebih dari 30 orang) Masa Pembayaran Premi: 12 bulan Sistem Pembayaran Premi: Tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi PRUWorks Personal Accident
Usia Minimum Pemegang Polis: Sesuai ketentuan berlaku Usia Masuk Tertanggung: Hingga usia 65 tahun Masa Asuransi: 12 bulan (bisa diperbaharui)
Dokumen Klaim Asuransi PRUWorks Personal Accident
Klaim Meninggal Dunia akibat Kecelakaan:
Formulir klaim;
Fotokopi identitas Tertanggung dan Penerima Manfaat;
Asli surat kematian dari dokter;
Asli surat kematian dari instansi berwenang;
Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan; dan
Surat keterangan ahli waris dengan bukti hubungan dengan Tertanggung.
Klaim Cacat Tetap akibat Kecelakaan Akselerasi:
Formulir klaim;
Fotokopi identitas Tertanggung;
Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan;
Surat keterangan dari dokter terkait keadaan cacat tetap selama enam bulan beruntun; dan
Asli surat dokter terkait kondisi Tertanggung dalam keadaan cacat total dan tetap.
Klaim Penggantian Biaya Medis akibat Kecelakaan:
Formulir klaim;
Fotokopi identitas Tertanggung;
Kuitansi asli dari rumah sakit;
Resume medis dokter; dan
Fotokopi hasil pemeriksaan diagnostik.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Ada
New Contents