PRUCorporate Medical

Prudential Life Assurance

Perlindungan Optimal Kesehatan Karyawan

Description

PRUCorporate Medical melindungi karyawan dan keluarganya dari risiko kesehatan. Asuransi kesehatan kumpulan dari Prudential ini menanggung biaya medis rawat inap. Tersedia juga manfaat tambahan rawat jalan, persalinan, perawatan gigi dan kacamata.

Prudential Life Assurance

Produk

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan PRUCorporate Medical

Perlindungan 1: Asuransi kesehatan kumpulan PRUCorporate Medical menjamin karyawan dan keluarganya terhindar dari risiko biaya medis mulai dari rawat jalan, rawat jalan, hingga persalinan.

Perlindungan 2: Proses klaim asuransi kesehatan PRUCorporate Medical mudah dengan sistem cashless di berbagai rumah sakit dan klinik rekanan Prudential.

Perlindungan 3: Pemegang polis bisa menambah layanan evakuasi darurat medis.

Premi Asuransi Kesehatan Kumpulan PRUCorporate Medical

Nilai Premi: Minimum premi tahunan Rp3.000.000 per polis per tahun, premi semesteran Rp5.000.000 per polis per tahun Masa Pembayaran Premi: Tahunan Sistem Pembayaran Premi: Semesteran dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan PRUCorporate Medical

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 18 tahun (karyawan), 16 tahun (pasangan), 15 hari (anak) Masa Asuransi: Tahunan (bisa diperbaharui)

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan PRUCorporate Medical

Klaim Manfaat Asuransi:

  • Formulir klaim;

  • Asli kuitansi dan rincian tagihan dari rumah sakit;

  • Hasil pemeriksaan diagnostik;

  • Resume medis dari rumah sakit;

  • Asli kuitansi pemeriksaan diagnostik; dan

  • Surat rujukan fisioterapi dari dokter (jika diperlukan).

Klaim Manfaat Santunan Harian:

  • Formulir klaim;

  • Fotokopi surat eligibilitas peserta BPJS Kesehatan;

  • Fotokopi surat medis dari dokter dan rumah sakit; dan

  • Fotokopi rincian biaya medis dari rumah sakit.

Klaim Manfaat Santunan Penyakit Kritis:

  • Formulir klaim;

  • Fotokopi surat eligibilitas peserta BPJS Kesehatan;

  • Fotokopi surat medis dari dokter dan rumah sakit;

  • Fotokopi surat medis dari dokter yang menyatakan Tertanggung menderita penyakit kritis; dan

  • Berita acara dari kepolisian jika penyakit kritis disebabkan kecelakaan.

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim;

  • Fotokopi identitas Tertanggung dan Penerima Manfaat;

  • Surat kematian dari dokter;

  • Surat kematian dari instansi berwenang;

  • Berita acara dari kepolisian jika penyebab kematian karena kecelakaan; dan

  • Surat keterangan ahli waris dengan buktin hubungan ahli waris dan Tertanggung.

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak

New Contents

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA