PRUCorporate Medical

Prudential Life Assurance
Perlindungan Optimal Kesehatan Karyawan
Description
PRUCorporate Medical melindungi karyawan dan keluarganya dari risiko kesehatan. Asuransi kesehatan kumpulan dari Prudential ini menanggung biaya medis rawat inap. Tersedia juga manfaat tambahan rawat jalan, persalinan, perawatan gigi dan kacamata.
Prudential Life Assurance
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan PRUCorporate Medical
Perlindungan 1: Asuransi kesehatan kumpulan PRUCorporate Medical menjamin karyawan dan keluarganya terhindar dari risiko biaya medis mulai dari rawat jalan, rawat jalan, hingga persalinan.
Perlindungan 2: Proses klaim asuransi kesehatan PRUCorporate Medical mudah dengan sistem cashless di berbagai rumah sakit dan klinik rekanan Prudential.
Perlindungan 3: Pemegang polis bisa menambah layanan evakuasi darurat medis.
Premi Asuransi Kesehatan Kumpulan PRUCorporate Medical
Nilai Premi: Minimum premi tahunan Rp3.000.000 per polis per tahun, premi semesteran Rp5.000.000 per polis per tahun Masa Pembayaran Premi: Tahunan Sistem Pembayaran Premi: Semesteran dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan PRUCorporate Medical
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 18 tahun (karyawan), 16 tahun (pasangan), 15 hari (anak) Masa Asuransi: Tahunan (bisa diperbaharui)
Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan PRUCorporate Medical
Klaim Manfaat Asuransi:
Formulir klaim;
Asli kuitansi dan rincian tagihan dari rumah sakit;
Hasil pemeriksaan diagnostik;
Resume medis dari rumah sakit;
Asli kuitansi pemeriksaan diagnostik; dan
Surat rujukan fisioterapi dari dokter (jika diperlukan).
Klaim Manfaat Santunan Harian:
Formulir klaim;
Fotokopi surat eligibilitas peserta BPJS Kesehatan;
Fotokopi surat medis dari dokter dan rumah sakit; dan
Fotokopi rincian biaya medis dari rumah sakit.
Klaim Manfaat Santunan Penyakit Kritis:
Formulir klaim;
Fotokopi surat eligibilitas peserta BPJS Kesehatan;
Fotokopi surat medis dari dokter dan rumah sakit;
Fotokopi surat medis dari dokter yang menyatakan Tertanggung menderita penyakit kritis; dan
Berita acara dari kepolisian jika penyakit kritis disebabkan kecelakaan.
Klaim Meninggal Dunia:
Formulir klaim;
Fotokopi identitas Tertanggung dan Penerima Manfaat;
Surat kematian dari dokter;
Surat kematian dari instansi berwenang;
Berita acara dari kepolisian jika penyebab kematian karena kecelakaan; dan
Surat keterangan ahli waris dengan buktin hubungan ahli waris dan Tertanggung.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak
New Contents