Modal Usaha MobilKu WOM Finance

WOM Finance
Cepat Cair dengan Jaminan BPKB Mobil
Description
Modal Usaha MobilKu WOM Finance adalah fasilitas pembiayaan barang atau jasa untuk kebutuhan usaha produktif nasabah. Modal Usaha MobilKu WOM Finance menetapkan syarat jaminan BPKB mobil yang akan disimpan dengan aman hingga masa pinjaman berakhir. Syarat pengajuan dana tunai jaminan BPKB mobil ini mudah dan proses cepat.
WOM Finance
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Manfaat Kredit Multiguna Modal Usaha MobilKu WOM Finance
Manfaat 1: Kredit multiguna Modal Usaha MobilKu WOM Finance memberikan solusi kebutuhan dana untuk aktivitas produktif dengan menggunakan jaminan BPKB mobil.
Manfaat 2: Pencairan dana pinjaman jaminan BPKB mobil langsung ke rekening pemohon.
Manfaat 3: Pembayaran angsuran mudah dan jumlah cicilan bisa disesuaikan dengan kemampuan finansal.
Spesifikasi Kredit Multiguna Modal Usaha MobilKu WOM Finance
Suku Bunga: 10,30% -16,40% flat per tahun Minimum Kredit: Rp20.000.000 Maksimum Kredit: Rp450.000.000 Maksimum Tenor Kredit: 36 bulan
Biaya Kredit Multiguna Modal Usaha MobilKu WOM Finance
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,5% per hari Biaya Pelunasan Lebih Awal: 10% dari sisa pokok utang Biaya Provisi: Rp400.000 hingga Rp13.500.000 Biaya Administrasi: Rp1.700.000 hingga Rp3.000.000 (diamortisasi) Biaya Asuransi Agunan: Rp235.000 hingga Rp6.000.000 Biaya Materai: Rp0 Biaya Lainnya: Biaya penagihan Rp20.000, biaya eksekusi agunan Rp5.000.000 hingga Rp50.000.000, biaya survei Rp250.000 (untuk jarak tempuh lebih dari 100 km dari kantor WOM Finance)
Syarat Pengajuan Kredit Multiguna Modal Usaha MobilKu WOM Finance
Usia Minimum: - Minimum Pendapatan Tahunan: -
Dokumen Pengajuan Kredit Multiguna Modal Usaha MobilKu WOM Finance
Perorangan:
e-KTP pemohon dan pasangan (jika menikah);
Kartu Keluarga;
Slip gaji atau bukti penghasilan; dan
Bukti kepemilikan tempat tinggal/sewa tempat tinggal.
Perusahaan:
Akta Pendirian;
Akta Perubahan Dasar (jika ada);
Akta hasil RUPS untuk menunjukkan susunan kepengurusan terkini;
e-KTP pengurus perusahaan;
Bukti kepemilikan tempat usaha;
NPWP perusahaan; dan
Bukti keuangan perusahaan.
New Contents