Sale and Leaseback MobilKu WOM Finance

WOM Finance
Modal Usaha dengan Jaminan BPKB Mobil
Description
Sale and Leaseback MobilKu WOM Finance adalah fasilitas pembiayaan modal dengan menyewakan kembali barang yang telah dibiayai ke nasabah. Sale and Leaseback MobilKu WOM Finance menggunakan jaminan BPKB mobil. Plafon pinjaman hingga Rp450.000.000 dengan tenor maksimal 36 bulan.
WOM Finance
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Manfaat Kredit Multiguna Sale and Leaseback MobilKu WOM Finance
Manfaat 1: Sale and Leaseback MobilKu WOM Finance memberikan solusi kebutuhan dana tunai untuk usaha dengan jaminan BPKB mobil.
Manfaat 2: Jaminan keamanan BPKB mobil yang disimpan hingga masa tenor karena WOM Finance telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Manfaat 3: Proses pengajuan cepat dengan persyaratan dokumen yang mudah.
Spesifikasi Kredit Multiguna Sale and Leaseback MobilKu WOM Finance
Suku Bunga: 10,30% hingga 16,40% flat per tahun Minimum Kredit: Rp20.000.000 Maksimum Kredit: Rp450.000.000 Maksimum Tenor Kredit: 36 bulan
Biaya Kredit Multiguna Sale and Leaseback MobilKu WOM Finance
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,5% per hari Biaya Pelunasan Lebih Awal: 10% dari sisa pokok utang Biaya Provisi: Rp400.000 hingga Rp13.500.000 Biaya Administrasi: Rp1.700.000 hingga Rp3.000.000 (diamortisasi) Biaya Asuransi Agunan: Rp235.000 hingga Rp6.000.000 Biaya Materai: Rp0 Biaya Lainnya: Biaya penagihan Rp20.000, biaya survei Rp250.000 (untuk jarak lebih dari 500 km dari kantor WOM Finance), biaya eksekusi agunan Rp5.000.000 hingga Rp50.000.000
Syarat Pengajuan Kredit Multiguna Sale and Leaseback MobilKu WOM Finance
Usia Minimum: - Minimum Pendapatan Tahunan: -
Dokumen Pengajuan Kredit Multiguna Sale and Leaseback MobilKu WOM Finance
Perorangan:
e-KTP pemohon dan pasangan (jika menikah);
Kartu Keluarga;
Slip gaji atau bukti penghasilan; dan
Bukti kepemilikan tempat tinggal/sewa tempat tinggal.
Perusahaan:
Akta Pendirian;
Akta Perubahan Anggaran Dasar (jika ada perubahan);
Akta hasil RUPS untuk memastikan susunan pengurus yang masih berlaku;
e-KTP pengurus perusahaan;
Bukti kepemilikan tempat usaha;
NPWP perusahaan; dan
Bukti keuangan perusahaan.
New Contents