Multiguna MotorKu WOM Finance

WOM Finance
Wujudkan Semua Kebutuhan Danamu
Description
Multiguna MotorKu WOM Finance memberikan solusi kebutuhan dana untuk biaya kesehatan, pernikahan, pendidikan, renovasi rumah, dan lainnya dengan mudah dan cepat. Dengan jaminan BPKB motor, dapatkan plafon pinjaman hingga Rp40.000.000 dengan masa angsuran maksimal 36 bulan.
WOM Finance
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Manfaat Kredit Multiguna MotorKu WOM Finance
Manfaat 1: Kredit Multiguna MotorKu WOM Finance solusi tepat untuk kebutuhan dana tunai berbagai kebutuhan seperti renovasi rumah, pernikahan, pendidikan, kesehatan, atau liburan hanya dengan jaminan BPKB motor.
Manfaat 2: Proses pengajuan Multiguna MotorKu WOM Finance mudah dan cepat untuk nasabah perorangan dan perusahaan.
Manfaat 3: Penyimpanan BPKB aman hingga angsuran berakhir dan WOM Finance telah berizin serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Spesifikasi Kredit Multiguna MotorKu WOM Finance
Suku Bunga: 22,97% - 27,23% flat per tahun Minimum Kredit: Rp3.000.000 Maksimum Kredit: Rp40.000.000 Maksimum Tenor Kredit: 36 bulan
Biaya Kredit Multiguna MotorKu WOM Finance
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,5% per hari Biaya Pelunasan Lebih Awal: 10% dari sisa pokok utang Biaya Provisi: Rp0 Biaya Administrasi: Rp625.000 hingga Rp1.325.000 (diamortisasi) Biaya Asuransi Agunan: Rp90.000 hingga Rp2.340.000 (diamortisasi) Biaya Materai: Rp0 Biaya Lainnya: Biaya penagihan Rp10.000, biaya eksekusi agunan Rp1.000.000 hingga Rp6.000.000
Syarat Pengajuan Kredit Multiguna MotorKu WOM Finance
Usia Minimum: - Minimum Pendapatan Tahunan: -
Dokumen Pengajuan Kredit Multiguna MotorKu WOM Finance
Perorangan:
e-KTP pemohon dan pasangan (jika menikah);
Kartu Keluarga;
Slip gaji atau bukti penghasilan; dan
Bukti kepemilikan tempat tinggal/sewa tempat tinggal.
Perusahaan:
Akta Pendirian;
Akta Perubahan Anggaran Dasar (jika ada perubahan);
Akta hasil RUPS untuk memastikan susunan pengurus yang masih berlaku;
e-KTP pengurus perusahaan;
Bukti kepemilikan tempat usaha;
NPWP perusahaan; dan
Bukti keuangan perusahaan.
New Contents