Dana MotorKu WOM Finance

WOM Finance
Dapatkan Dana Multiguna dengan Cepat
Description
Dana MotorKu WOM Finance adalah solusi pembiayaan barang atau jasa untuk kebutuhan nasabah seperti pernikahan, liburan, kesehatan, dan lainnya dengan menggunakan jaminan BPKB motor. Proses pengajuan Dana MotorKu WOM Finance cepat dan mudah.
WOM Finance
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Manfaat Kredit Multiguna Dana MotorKu WOM Finance
Manfaat 1: Kebutuhan dana tunai bisa segera terwujud dengan kredit multiguna Dana MotorKu WOM Finance karena proses pengajuan cepat dan syaratnya mudah.
Manfaat 2: Plafon Dana MotorKu WOM Finance tinggi hingga Rp40.000.000 dan bisa dikonsumsi untuk dana pendidikan, renovasi rumah, pernikahan, hingga liburan.
Manfaat 3: Persetujuan pencairan cepat dengan jaminan BPKB motor yang akan tersimpan aman hingga tenor cicilan berakhir.
Spesifikasi Kredit Multiguna Dana MotorKu WOM Finance
Suku Bunga: 22,97% - 27,23% flat per tahun Minimum Kredit: Rp3.000.000 Maksimum Kredit: Rp40.000.000 Maksimum Tenor Kredit: 36 bulan
Biaya Kredit Multiguna Dana MotorKu WOM Finance
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,5% per hari Biaya Pelunasan Lebih Awal: 10% dari sisa pokok utang Biaya Provisi: Rp0 Biaya Administrasi: Rp625.000 hingga Rp1.325.000 (diamortisasi) Biaya Asuransi Agunan: Rp90.000 hingga Rp2.340.000 (diamortisasi) Biaya Materai: Rp0 Biaya Lainnya: Biaya penagihan Rp10.000, biaya eksekusi agunan Rp1.000.000 hingga Rp6.000.000
Syarat Pengajuan Kredit Multiguna Dana MotorKu WOM Finance
Usia Minimum: - Minimum Pendapatan Tahunan: -
Dokumen Pengajuan Kredit Multiguna Dana MotorKu WOM Finance
Perorangan:
e-KTP pemohon dan pasangan (jika menikah);
Kartu Keluarga;
Slip gaji atau bukti penghasilan; dan
Bukti kepemilikan tempat tinggal/sewa tempat tinggal.
Perusahaan:
Akta Pendirian;
Akta Perubahan Anggaran Dasar (jika ada perubahan);
Akta hasil RUPS untuk memastikan susunan pengurus yang masih berlaku;
e-KTP pengurus perusahaan;
Bukti kepemilikan tempat usaha;
NPWP perusahaan; dan
Bukti keuangan perusahaan.
New Contents