BNI Life Double Protection

Asuransi BNI Life
Finansial Masa Tua Semakin Terjamin
Description
Rencanakan masa tua dengan lebih cerdas bersama BNI Life Double Protection. Asuransi BNI Life Double Protection memberikan perlindungan jiwa dan tabungan masa depan dari nilai investasi. Nikmati uang pertanggungan 100% sebagai jaminan atas risiko jiwa akibat sakit atau kecelakaan. BNI Life Double Protection tersedia dalam premi terjangkau yang dibayarkan selama lima hingga 20 tahun.
Asuransi BNI Life
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection
Perlindungan 1: Manfaat asuransi jiwa yang memberikan uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia termasuk karena kecelakaan.
Perlindungan 2: Manfaat uang pertanggungan sebesar 100% ditambah dengan nilai tunai yang sudah tersedia di akhir masa asuransi.
Perlindungan 3: Premi terjangkau dengan masa pembayaran premi yang bisa menyesuaikan kemampuan dari Tertanggung.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tersedia mulai akhir tahun kedua Biaya Akuisisi: Menyesuaikan ketentuan pada polis Biaya Administrasi: Termasuk dalam premi Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Menyesuaikan ketentuan pada polis Uang Pertanggungan: Sesuai dengan kebutuhan Tertanggung
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection
Tidak tersedia
Premi Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection
Besar Premi: Mulai dari Rp300.000 per bulan atau minimal Rp10.000.000 untuk premi tunggal Masa Pembayaran Premi: Sekaligus atau mulai dari 5 tahun sampai dengan 20 tahun Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus atau tahunan, semesteran, triwulan, dan bulanan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection
Usia Pemegang Polis: Minimal 17 tahun Usia Masuk Tertanggung: 17-60 tahun Masa Asuransi: Bisa diperpanjang hingga 65 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection
Klaim jika Tertanggung Hidup:
Formulir pengajuan penarikan dana investasi;
Polis asli dan dokumen pelengkap;
Pernyataan transaksi terakhir;
Identitas pemegang polis; dan
Dokumen tambahan jika dibutuhkan.
Klaim Meninggal Dunia:
Formulir klaim meninggal dunia dan pernyataan ahli waris;
Polis asli dan dokumen pelengkap;
Pernyataan transaksi terakhir;
Identitas pemegang polis dan ahli waris;
Surat keterangan kematian dari pihak berwenang (rumah sakit dan kepolisian);
Akta kematian dari catatan sipil; dan
Dokumen tambahan jika dibutuhkan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tersedia asuransi tambahan dengan premi tambahan sesuai ketentuan produk asuransi tambahan.
New Contents