BNI Life Hy End Pro Syariah

Asuransi BNI Life
Perlindungan Ganda dengan Prinsip Syariah
Description
BNI Life Hy End Pro Syariah memberikan perlindungan ganda untuk jiwa dan finansial kamu. Nikmati manfaat uang santunan akibat risiko meninggal dunia dan manfaat nilai tunai investasi di akhir masa asuransi. Dengan prinsip syariah, asuransi unit link BNI Life Insurance ini menggunakan akad tabarru' untuk pemberian dana, dan akad wakalah bil ujrah serta mudharabah untuk pengelolaan investasi.
Asuransi BNI Life
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Jiwa BNI Life Hy End Pro Syariah
Perlindungan 1: Merupakan produk asuransi yang dikelola secara syariah dan memiliki reputasi yang baik di Indonesia.
Perlindungan 2: Manfaat meninggal dunia berupa uang santunan dan dana hasil investasi yang dihasilkan selama masa kepesertaan asuransi.
Perlindungan 3: Manfaat dana hasil investasi jika peserta mengundurkan diri atau masih hidup sampai akhir masa asuransi.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa BNI Life Hy End Pro Syariah
Termasuk Manfaat Investasi: Ya Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Menyesuaikan ketentuan akad Biaya Administrasi: Rp15.000 per bulan Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Pertanggungan: Minimal 125% dan maksimal 300% dari kontribusi sekaligus
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa BNI Life Hy End Pro Syariah
Tidak ada
Premi Asuransi Jiwa BNI Life Hy End Pro Syariah
Besar Premi: Mulai dari Rp2.500.000 untuk premi sekaligus Masa Pembayaran Premi: Sekaligus Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa BNI Life Hy End Pro Syariah
Usia Pemegang Polis: 18-80 tahun Usia Masuk Tertanggung: 0-70 tahun (masa asuransi 5 tahun) dan 0-65 tahun (masa asuransi 10 tahun). Masa Asuransi: 5 dan 10 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa BNI Life Hy End Pro Syariah
Klaim jika Tertanggung Hidup:
Formulir pengajuan penarikan dana investasi;
Polis asli dan dokumen pelengkap;
Pernyataan transaksi terakhir;
Identitas pemegang polis; dan
Dokumen tambahan jika dibutuhkan.
Klaim Meninggal Dunia:
Formulir klaim meninggal dunia dan pernyataan ahli waris;
Polis asli dan dokumen pelengkap;
Pernyataan transaksi terakhir;
Identitas pemegang polis dan ahli waris;
Surat keterangan kematian dari pihak berwenang (rumah sakit dan kepolisian);
Akta kematian dari catatan sipil;
Kronologi dan keterangan pendukung yang dibutuhkan; dan
Dokumen tambahan jika dibutuhkan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak termasuk asuransi tambahan
New Contents