Mempersiapkan diri dengan proteksi di masa depan memang sangat penting. Proteksi diri ini bisa dimulai dengan memiliki asuransi yang berguna untuk melindungi diri serta finansial dari kejadian tak terduga. Ketika kamu membeli asuransi, kamu akan diberikan kontrak antara kamu sebagai nasabah dengan perusahaan asuransi. Nah, kontrak ini dikenal dengan sebutan polis.
Namun, pemahaman akan polis yang perlu diketahui nasabah tidak hanya sampai pada perjanjian antara nasabah dan pihak asuransi. Melalui artikel ini, MoneyDuck akan membahas mengenai polis asuransi secara lengkap mulai dari pengertian, dasar hukum, istilah dalam polis asuransi, contoh polis asuransi sampai dengan tips dalam membeli polis asuransi. Penasaran? Yuk simak di bawah ini.
Apa Itu Polis Asuransi?
Sebagai proteksi dari kejadian tak terduga, Tertanggung dan pihak Penanggung perlu menyepakati sebuah perjanjian. Di dalam asuransi, perjanjian ini disebut dengan polis asuransi. Sekarang ini, masih banyak orang yang salah kaprah mengenai polis asuransi. Jadi, polis asuransi adalah bukti sah dalam bentuk tertulis dan berisi perjanjian antara pihak asuransi dan pemegang polis.
Polis asuransi kebanyakan diberikan oleh agen asuransi ketika kamu mendaftar di awal. Polis asuransi ini mengatur mengenai syarat-syarat apa saja yang diberlakukan dan tidak boleh dilanggar oleh pemegang asuransi. Isinya juga menjamin hal apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi. Apabila polis asuransi dilanggar, hal tersebut bisa memengaruhi atau tidaknya kamu melakukan klaim asuransi.
Baca Juga: Pengertian Polis Asuransi, Fungsi, dan Tipe Polis Asuransi
Dasar Hukum Polis Asuransi
Sebelum membahas lebih dalam mengenai contoh polis asuransi, ketahuilah ada sebuah perjanjian di dalam asuransi yang dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, perjanjian dalam bentuk polis antara Tertanggung dan Penanggung dianggap sah di mata hukum. Regulasi mengenai asuransi sendiri telah diatur oleh pemerintah Indonesia. Hal ini karena banyak perusahaan asuransi yang berdiri di Indonesia dan menyelenggarakan usaha perasuransian.
Peraturan dan dasar hukum yang berkaitan dengan aktivitas perasuransian dibuat pemerintah agar menguntungkan segala pihak yang terlibat, yaitu pemegang polis dan perusahaan asuransi. Adapun pemerintah mengatur beberapa dasar hukum untuk penyelenggaraan usaha perasuransian bagi perusahaan asuransi di Indonesia.
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian merupakan peraturan dasar yang dibuat pemerintah dalam upaya menyelenggarakan aktivitas usaha perasuransian yang sehat dan menguntungkan segala pihak.
Aturan pada Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 kerap dianggap sebagai landasan bagi perusahaan asuransi untuk menyelenggarakan usaha perasuransian. Nah, di dalam aturan ini, asuransi dianggap sebagai sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih. Pihak Penanggung akan memberikan penggantian terhadap risiko yang dialami Tertanggung di masa depan dengan menerima premi asuransi.
2. KUHP Pasal 1320 dan Pasal 1774
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) turut memuat aturan mengenai asuransi, yakni di dalam pasal 1320 dan pasal 1774. Pasal 1320 KUHP membahas tentang syarat sah dalam suatu perjanjian. Perjanjian yang dimaksud juga bisa berupa polis di dalam asuransi. Syarat-syarat tersebut meliputi kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.
Aturan lain mengenai praktik asuransi yakni mengenai untung-rugi dimuat dalam KUHP Pasal 1774. Pasal tersebut mengatur tentang keuntungan atau kerugian yang akan diterima oleh semua pihak bergantung pada kejadian yang belum pasti. Salah satunya ialah perjanjian pertanggungan di dalam polis asuransi.
3. KUHD Pasal 255 dan Pasal 256
Kedua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) memuat secara tegas aturan mengenai polis asuransi. Di dalam pasal 255 tersebut, terdapat aturan bahwa perjanjian polis antara tertanggung dan penanggung harus dibuat secara tertulis.
Sementara itu, pasal 256 memuat mengenai isi polis yang harus menyatakan hari pengadaan pertanggungan, nama pemegang polis dan Tertanggung, hal-hal yang ditanggung oleh Penanggung, besaran premi, risiko asuransi, dan ketentuan lainnya yang menyangkut penanggungan risiko Tertanggung.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
Polis asuransi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 diatur dalam pasal 19. Di dalamnya memuat ketentuan pembuatan polis asuransi. Perusahaan asuransi perlu membuat polis yang jelas. Artinya, di dalam polis tersebut tidak boleh berisi kata-kata atau kalimat multitafsir mengenai risiko yang ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi.
5. Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/2015
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang memiliki fungsi serta tugas pada sektor keuangan di Indonesia pun menetapkan aturan terkait aktivitas perasuransian. Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi terdapat pasal yang mengatur soal polis asuransi yakni pasal 1 ayat 6.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa polis asuransi memuat perjanjian tertulis antara pihak asuransi dan pemegang polis. Ketentuan dalam polis asuransi atau akta perjanjian asuransi dapat disamakan dengan dokumen lain yang serupa serta dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi.
6. Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001
Penyelenggaraan kegiatan perasuransian di Indonesia tidak terbatas pada asuransi konvensional. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, Indonesia turut menyediakan produk asuransi syariah yang sesuai dengan ketentuan di dalam agama Islam. Di dalam penyelenggaraan asuransi syariah pun perlu mendapat persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku lembaga swadaya masyarakat yang bertugas untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.
Dengan begitu, aturan mengenai asuransi syariah di Indonesia ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, bahwa dalam produk asuransi syariah tidak boleh mengandung gharar (penipuan), masyir (perjudian), riba, zhulum (penganiayaan), dan risywah (suap). Produk asuransi syariah secara umum menggunakan akad tabarru’ dengan tujuan tolong-menolong antar peserta asuransi.
Istilah dalam Contoh Polis Asuransi
Sebagai sebuah dokumen perjanjian, isi polis asuransi tentu saja panjang. Nasabah yang tidak teliti dan asal dalam menandatangani produk asuransi bisa saja berpotensi merugi. Sebab, nasabah kurang teliti dalam membaca hal yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Di samping itu, isi polis asuransi terkadang membingungkan calon pemegang polis atau nasabah asuransi karena banyaknya istilah-istilah asing terutama bagi orang awam. Oleh karena itu, penting sekali bagi calon nasabah asuransi untuk membaca polis dengan cermat. Supaya tidak membingungkan, berikut ini MoneyDuck akan menjabarkan beberapa istilah dalam contoh polis asuransi.
1. Penanggung
Penanggung yang dimaksud di dalam contoh polis asuransi merupakan perusahaan asuransi. Istilah ini digunakan sebab perusahaan asuransi bertugas menanggung risiko yang terjadi pada peserta asuransi.
2. Pemegang Polis
Pemegang polis adalah istilah penyebutan bagi orang yang membeli asuransi dan bertanggung jawab untuk membayar premi. Dalam hal ini, pemegang polis mengetahui keseluruhan isi polis dan terikat secara hukum di dalam perjanjian polis terhadap perusahaan asuransi.
3. Tertanggung
Tertanggung merupakan orang yang mendapatkan jaminan pergantian atau perlindungan dari segala risiko kerugian di masa depan sesuai dengan yang tertera di dalam polis. Tertanggung pada asuransi tidak hanya sebatas pemegang polis, bisa juga merupakan anggota keluarga lain seperti orang tua, istri, anak, bahkan karyawan di suatu perusahaan.
4. Ahli Waris
Banyak ditemukan di dalam polis asuransi jiwa, ahli waris merupakan orang yang ditunjuk oleh pemegang polis atau Tertanggung sebagai penerima manfaat uang pertanggungan. Manfaat tersebut diberikan ketika Tertanggung meninggal dunia sehingga ahli waris menjadi orang yang berhak atas peninggalan harta dari Tertanggung.
5. Tenggang Waktu
Tenggang waktu dikenal juga dengan sebutan grace period. Di masa ini, nasabah asuransi diberikan batasan waktu untuk membayar premi yang telah memasuki waktu jatuh tempo pembayaran. Selama masa tenggang waktu, polis masih aktif dan memiliki kekuatan hukum.
6. Masa Tunggu
Masa tunggu adalah jangka waktu tertentu yang dibutuhkan oleh Tertanggung agar polis asuransi bisa digunakan sepenuhnya. Umumnya masa tunggu ini berlaku pada kasus penyakit kritis dalam asuransi kesehatan. Jangka waktunya pun bervariasi mulai dari 30 hari hingga 2 tahun.
7. Nilai Tunai
Ketika kamu melihat contoh polis asuransi unit link, kamu akan menemukan poin nilai tunai. Nilai tunai merupakan sejumlah uang yang bisa ditebus oleh nasabah asuransi dalam periode waktu tertentu. Secara umum, nilai tunai banyak terdapat di dalam jenis asuransi unit link sebagai dana hasil investasi.
8. Pengecualian
Pengecualian diartikan sebagai risiko-risiko yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi. Apabila Tertanggung mengalami risiko yang dikecualikan, maka manfaat klaim tidak dapat dilakukan atau pun diterima oleh pihak asuransi.
9. Klaim
Klaim asuransi adalah pengajuan manfaat asuransi kepada pihak perusahaan untuk memberikan penggantian atas kerugian yang terjadi akibat risiko yang diderita oleh Tertanggung. Tuntutan klaim oleh Tertanggung juga berfungsi sebagai pemenuhan hak pemegang polis untuk menerima manfaat sesuai dengan yang tertera di dalam polis.
10. Manfaat Asuransi
Manfaat asuransi adalah perlindungan atau proteksi yang didapatkan oleh Tertanggung. Manfaat asuransi dapat berupa uang pertanggungan atau santunan yang diberikan pihak Penanggung kepada Tertanggung saat terjadinya risiko seperti yang tertera dalam ketentuan polis.
Baca Juga: Cara Beli Asuransi Mending Lewat Agen, Broker, atau Online?
Contoh Polis Asuransi berdasar Jenis Asuransi
Pada dasarnya, setiap polis asuransi dibuat berbeda tergantung pada jenis asuransi dan perlindungan yang diberikan. Perlu diketahui juga bahwa ketentuan polis dibuat dan disesuaikan pada kebijakan perusahaan asuransi sebagai pihak Penanggung. Dengan demikian, adanya polis membuat keuntungan dari semua pihak baik Tertanggung maupun Penanggung. Isi polis memuat bab-bab hingga pasal-pasal mengenai kesepakatan suatu produk asuransi.
Meski memiliki perbedaan, polis asuransi di perusahaan satu dan yang lainnya tidak memiliki perbedaan signifikan. Kamu hanya perlu pintar-pintar dalam memilih produk dengan polis yang bisa membuat kamu mendapatkan manfaat perlindungan atau pertanggungan yang optimal. Beberapa contoh polis asuransi berikut ini dapat menjadi acuan kamu dalam memilih jenis produk asuransi sesuai dengan kebutuhan. Yuk, disimak!
1. Contoh Polis Asuransi Kesehatan
Contoh polis asuransi kesehatan bisa bervariasi setiap produknya. Kali ini MoneyDuck akan mengambil contoh polis asuransi kesehatan dari produk Simas Sehat Income dari asuransi Sinarmas. Di dalam contoh polis Simas Sehat Income ini memiliki beberapa ketentuan polis. Contoh polis asuransi kesehatan Simas Sehat Income terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
- Diawali dengan ringkasan polis berisi nama pemegang polis, Tertanggung, besaran premi, dan manfaat.
- Pasal 1 polis asuransi kesehatan Simas Sehat Income mengenai definisi yang berkaitan dengan polis.
- Pasal berikutnya menjelaskan mengenai tanggal mulai pertanggungan, kondisi kesehatan Tertanggung sebelumnya, rincian pembayaran premi, perpanjangan asuransi, penambahan peserta, dan berakhirnya pertanggungan.
- Di dalam contoh polis asuransi kesehatan Simas Sehat Income juga terdapat pasal yang mengatur pengecualian polis. Termasuk di dalamnya mengenai masa tunggu, daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung.
- Penjelasan lainnya dalam isi polis asuransi kesehatan ini adalah pasal terkait syarat-syarat khusus, tabel jaminan, hingga sistem klaim yang digunakan.
2. Contoh Polis Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa cukup dikenali dan kerap kali disamakan dengan asuransi kesehatan. Padahal, keduanya tentu berbeda karena asuransi jiwa menyangkut kehidupan seseorang dan keluarga di sekitarnya. Isi polis asuransi jiwa juga memiliki perbedaan dengan polis asuransi kesehatan. Contoh polis asuransi jiwa dari Allianz di bawah ini.
- Bab pertama diawali dengan penjelasan definisi dan istilah-istilah yang terdapat di dalam polis asuransi jiwa Allianz.
- Bab kedua berisi rincian penjelasan terkait manfaat asuransi jiwa yang akan diterima oleh tertanggung saat terjadinya risiko.
- Dilanjutkan dengan aturan pengecualian umum pada polis asuransi jiwa.
- Penjelasan lain berkaitan dengan cara pengajuan asuransi, penerbitan, perpanjangan perlindungan, pembayaran premi, perubahan polis, wilayah jaminan asuransi, sampai dengan prosedur klaim.
Baca Juga: Pahami Cara Kerja Asuransi Unit Link, Ini Ilustrasinya!
3. Contoh Polis Asuransi Perjalanan
Asuransi perjalanan penting untuk dimiliki agar liburanmu semakin nyaman, aman, dan tenang terutama dalam menghadapi kejadian tidak terduga. Contoh polis asuransi perjalanan Zurich Domestic Travel sebagai berikut.
- Perjanjian pertanggungan antara Tertanggung dan Penanggung beserta keterangan-keterangan terkait perjanjian tersebut.
- Definisi-definisi yang terdapat di dalam polis asuransi untuk dipahami kedua pihak (Tertanggung dan Penanggung) perjalanan meliputi kecelakaan, perawatan, anggota keluarga, penyakit, cedera, perjalanan yang ditanggung, macam-macam kehilangan, biaya yang ditanggung, sampai dengan risiko cacat sementara atau tetap.
- Perlindungan layanan medis ketika terjadinya risiko dalam perjalanan nasabah asuransi perjalanan.
- Daftar pengecualian perawatan yang diberikan kepada nasabah asuransi perjalanan.
- Evakuasi, pemulangan medis, sampai pemulangan jenazah nasabah asuransi perjalanan.
- Penjelasan lain juga mencakup daftar perlindungan kecelakaan diri beserta rincian biaya pertanggungan yang diberikan pihak perusahaan asuransi.
4. Contoh Polis Asuransi Mobil
Perlindungan mobil terhadap kecelakaan sudah banyak digunakan masyarakat. Terutama bagi orang-orang yang membeli kendaraan baru, biasanya disarankan membeli asuransi mobil sebagai perlindungan tambahan. Asuransi mobil pun memiliki polis layaknya produk asuransi lain. Contoh polis asuransi mobil Simas Mobil yang dapat digunakan sebagai acuan berikut ini.
- Bab I berisikan risiko yang dijamin terhadap kerusakan kendaraan bermotor di antaranya, tabrakan, benturan, pencurian, perbuatan jahat orang lain, kebakaran, dan sambaran petir.
- Bab II mengenai risiko yang tidak dijamin dalam contoh polis asuransi mobil Simas Mobil karena alasan tertentu seperti kerugian karena penggelapan, kelebihan muatan, kecelakaan yang tidak disebabkan oleh kendaraan bermotor.
- Bab III tentang syarat-syarat polis meliputi cakupan wilayah, pembayaran premi, ganti rugi, cara klaim asuransi, risiko pribadi, kerugian total, tuntutan pihak ketiga, kehilangan hak ganti rugi, pembatalan polis, dan penyelesaian sengketa.
5. Contoh Polis Asuransi Motor
Hampir sama seperti mobil, sepeda motor pun memiliki asuransi yang bisa mengurangi kerugian yang kamu dapatkan ketika berkendara. Meskipun masih sedikit yang menggunakan asuransi motor, kamu bisa melihat contoh polis asuransi berikut ini melalui asuransi BCA Insurance.
- Polis dibuka dengan daftar risiko yang dijamin oleh polis kendaraan bermotor asuransi BCA Insurance mencakup kehilangan, kerusakan, pencurian, perbuatan jahat, kebakaran, kecelakaan, dan tanggung jawab pihak ketiga.
- Dilanjutkan dengan rincian daftar pengecualian polis sehingga pemegang polis tidak dapat melakukan klaim atas beberapa kejadian tertentu seperti kendaraan digunakan untuk menarik benda lain, pawai, lomba, tindakan kejahatan, penggelapan, penipuan, atau kelebihan muatan.
- Penjelasan definisi terkait istilah-istilah yang terdapat di dalam contoh polis kendaraan bermotor.
- Isi polis lainnya berupa syarat umum termasuk batas wilayah, kewajiban pemegang polis, perubahan risiko, kepemilikan, pemeriksaan, dokumen pengajuan klaim, batas ganti rugi, dan pertanggungan lain.
6. Contoh Polis Asuransi Rumah
Tempat tinggal atau rumah termasuk ke dalam barang berharga yang patut untuk diasuransikan. Pasalnya, biaya kerusakan atas rumah yang hancur mencapai harga fantastis apalagi jika rumahmu termasuk ke dalam rumah mewah.
Asuransi rumah biasanya meliputi kebakaran, bencana alam, dan kejadian merugikan lainnya yang tertuang di dalam polis asuransi rumah. Contoh polis asuransi rumah ACA Insurance Rumah Idaman dapat dilihat berikut ini.
- Polis asuransi diawali dengan penjelasan umum terkait produk asuransi rumah beserta Tertanggung dan pihak Penanggung.
- Terdapat rincian mengenai jenis kerugian yang ditanggung seperti kebakaran, kerusuhan, penggusuran, bencana alam, terorisme, sabotase, serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
- Di dalam contoh polis asuransi rumah pun terdapat daftar pengecualian polis dan syarat umum polis. Syarat umum mencakup kewajiban mengungkap fakta dan membayar premi, perubahan risiko, perpindahan tangan, tuntutan ganti rugi, penentuan harga kerugian, biaya yang diganti, kehilangan hak ganti rugi, pengembalian premi, sampai penghentian pertanggungan.
7. Contoh Polis Asuransi Kerugian
Sama seperti namanya, asuransi kerugian mampu melindungi kamu dari berbagai kerugian materil terhadap aset tertentu. Namun, masih minim edukasi masyarakat mengenai asuransi kerugian ini. Perlu diketahui bahwa asuransi kerugian terdiri atas beberapa jenis, yaitu kebakaran, pengangkutan barang, dan aneka. Contoh polis asuransi kerugian kebakaran menurut Polis Standar Kebakaran Indonesia (PKSI) sebagai berikut.
- Menjabarkan risiko yang dijamin pada asuransi kerugian. Dalam contoh polis kerugian kebakaran, risiko yang dijamin meliputi kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap.
- Penjabaran pengecualian risiko asuransi kerugian dan harta benda yang dikecualikan.
- Menjelaskan definisi yang terdapat di dalam polis sehingga kesepakatan antara objek Tertanggung dan pihak asuransi menjadi lebih jelas.
- Syarat umum di dalam polis asuransi kerugian termasuk di dalamnya pembayaran premi, perubahan risiko, perpindahan kepemilikan, kewajiban tertanggung, perhitungan ganti rugi, taksiran harga, penghentian pertanggungan, pengembalian premi, hingga perselisihan.
Tips Beli Polis Asuransi agar Tidak Rugi
Ketika kamu ingin membeli sebuah produk asuransi tentu harus dipikirkan secara matang keuntungan dan kerugiannya. Hal ini dapat ditinjau langsung melalui polis asuransi karena di dalam sebuah polis asuransi tertera lengkap aturan mengenai produk asuransi yang akan dimiliki.
Mengikuti tips-tips dalam membeli asuransi bisa sangat menguntungkan. Pasalnya, kamu jadi lebih teliti dan bisa meminimalisir kerugian di masa mendatang karena pemakaian asuransi. Setelah memahami contoh polis asuransi di atas, kamu juga bisa nih simak tips membeli polis asuransi berikut ini.
1. Polis yang sesuai Kebutuhan dan Bujet
Bujet menjadi hal utama saat membeli sebuah produk asuransi. Sebab, premi produk asuransi harus dibayarkan secara berkala agar manfaat bisa diterima oleh nasabah. Biaya premi yang dibayarkan juga variatif dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah. Kamu hanya perlu pintar-pintar mencocokkan kebutuhan dengan bujet yang kamu miliki agar manfaat perlindungan lebih optimal.
2. Pilih Polis untuk Satu Keluarga
Memilih satu polis dengan tanggungan satu keluarga biasanya akan lebih murah. Ini bisa terjadi karena pihak asuransi memberikan diskon khusus ketika nasabah membeli produk asuransi untuk lebih dari satu orang. Di samping pihak asuransi, kamu pun akan tetap diuntungkan karena premi yang dibayarkan akan lebih murah per orangnya.
3. Pilih Fasilitas Klaim Double Claim
Double claim dapat menjadi alternatif dalam memilih polis asuransi. Apa sih double claim? Jadi, double claim merupakan kondisi kamu bisa menggunakan asuransi tambahan (asuransi kedua) saat asuransi utama tidak bisa memenuhi seluruh tagihan. Dengan begitu, biaya yang dikeluarkan bisa lebih sedikit dan sehingga manfaat lebih maksimal.
4. Pelajari Poin Pengecualian Polis
Memahami pengecualian polis akan sangat membantu kamu, lho! Apabila kamu mengerti hal-hal apa saja yang dikecualikan dalam sebuah produk asuransi, kamu bisa menimbang dengan matang untung dan rugi produk asuransi pilihanmu. Cek lagi contoh polis asuransi di atas untuk memahami pengecualian polis ini.
5. Jangan Terbuai dengan Manfaat Tambahan (Rider)
Sering kali agen asuransi menawarkan manfaat tambahan (rider) agar perlindungan yang diberikan bisa lebih maksimal. Kalau kamu tidak memikirkan dengan matang, nyatanya manfaat rider bisa saja merugikan kamu. Pasalnya, ketika kamu menggunakan manfaat rider, biaya premi tentu lebih tinggi. Kamu harus bisa memilih kebutuhan dan keinginan. Apabila fasilitas produk asuransi pilihanmu sudah bisa memberikan perlindungan mumpuni, maka tidak perlu untuk tergiur membeli manfaat tambahan.
Bijak Pilih Polis Asuransi untuk Manfaat Optimal
Pemahaman akan polis asuransi sangatlah penting agar kamu tidak terjebak ke dalam persepsi yang salah mengenai asuransi. Sebab semuanya sudah tertera jelas di dalam polis mengenai risiko yang ditanggung atau pun tidak ditanggung. Membaca isi polis dengan teliti dan cermat dapat menjadi langkah bijak dalam memilih polis sehingga bisa memberikan manfaat optimal.
Sehingga tidak ada lagi kata rugi ketika kamu membeli asuransi karena segala manfaat dan risiko yang diberikan oleh perusahaan asuransi telah kamu baca dan setujui. Apabila masih penasaran, pemahaman mengenai contoh polis asuransi ini dapat kamu bahas dan diskusikan lebih lanjut dengan Expert dari MoneyDuck melalui fitur Konsultasi Gratis hanya dengan klik tombol di bawah ini.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!