Masih banyak istilah asuransi terdengar asing khususnya bagi orang awam saat ingin mendaftar asuransi. Meski agen asuransi telah menjelaskan, kamu harus tetap mengerti dan memahami istilah asuransi dengan baik. Jangan sampai kamu terjebak dan merasa dirugikan saat menggunakan asuransi karena tidak paham dan kurang teliti dalam membaca ketentuan yang ada dalam polis.

Asuransi dapat dikatakan sebagai pondasi bagi kamu yang bercita-cita memiliki keuangan stabil sekaligus proteksi diri. Dengan asuransi, risiko biaya kerugian akibat kejadian tak terduga yang muncul sangat mungkin untuk diminimalisir. Nah, sebagai nasabah atau calon nasabah asuransi sudah semestinya kamu paham terlebih dahulu soal istilah-istilah dalam asuransi.

Mengenali istilah asuransi dapat membantu dalam menentukan produk asuransi yang paling cocok sesuai kebutuhanmu, lho! Informasi dari MoneyDuck berikut ini akan menjabarkan secara lengkap istilah asuransi yang akan kamu temui sebagai calon nasabah asuransi. Yuk kenali lebih dalam mengenai asuransi, polis, premi, klaim, dan istilah asuransi lainnya. Simak penjelasannya berikut ini, ya!

Apa Itu Asuransi?

Apa Itu Asuransi?

Pernahkah kamu mendengar seseorang yang sakit lalu biayanya ditanggung oleh asuransi sehingga tidak pihak pasien mengeluarkan uang sepeserpun? Ya. Asuransi ialah bentuk pengendalian risiko dengan cara membagi kerugian kepada pihak lain, dalam hal ini yaitu perusahaan asuransi. Di Indonesia, asuransi berkembang sejak zaman penjajahan Belanda.

Di masa itu, istilah asuransi digunakan sebagai penunjang bisnis perkebunan dan perdagangan. Perlindungan utama asuransi zaman Belanda berupa perlindungan dari risiko kebakaran dan pengangkutan. Kehadiran asuransi terus berkembang hingga saat ini. Bahkan, selain asuransi swasta, pihak pemerintah Indonesia semenjak tahun 2014 menyiapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai kombinasi peran serta fungsi Jamsostek dan Askes. Setelahnya berkembang asuransi lainnya hingga saat ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuliskan bahwa asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan atas biaya kerugian yang ditanggung perusahaan. Bagi sebagian orang, asuransi dianggap sebagai salah satu bentuk perencanaan finansial agar keuangan lebih stabil dan terjaga keamanannya. Saat ada kejadian merugikan, nasabah tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk membayar kerugian tersebut karena ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Pengertian Asuransi menurut Para Ahli

Asuransi memang diperuntukkan sebagai perlindungan bagi nasabahnya. Kata asuransi ini sendiri berasal dari bahasa Belanda Verzekering yang berarti pertanggungan. Para ahli pun mengutarakan pemikirannya terhadap asuransi. Selengkapnya, MoneyDuck telah merangkum pengertian asuransi menurut beberapa ahli berikut ini:

1. Robert I. Mehr: Penulis buku Priciples of Insurance ini mengemukakan pendapatnya terhadap asuransi sebagai sebuah alat untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit berisiko dengan tujuan memprediksi kerugian individu bersama-sama. Kerugian yang diprediksi kemudian dibagi dan didistribusikan secara merata ke unit-unit tersebut.

2. Danarti: Dalam asuransi, terdapat dua pihak terlibat, yaitu pihak yang sanggup menjamin bahwa pihak lainnya akan mendapat penggantian suatu kerugian yang mungkin akan diderita sebagai akibat dari suatu peristiwa.

3. Mark R. Greene: Asuransi merupakan institusi ekonomi yang mengurangi risiko dengan menggabungkan di bawah satu manajemen dan kelompok objek dalam suatu kondisi sehingga kerugian besar yang terjadi dan diderita oleh suatu kelompok tadi dapat diprediksi secara lebih rinci.

Baca Juga: UU Asuransi di Indonesia dan Perannya bagi Perekonomian

Istilah-istilah Asuransi

Istilah-istilah Asuransi

Sudah mengerti kan apa itu asuransi? Tidak sampai pemahaman mengenai asuransi saja, kamu juga harus paham nih mengenai istilah asuransi yang sering dipakai. Beberapa di antaranya mungkin sering terdengar seperti polis atau premi asuransi. Akan tetapi, masih banyak istilah asuransi lainnya yang mungkin masih asing terdengar khususnya di kalangan awam seperti rider, nilai tunai, top-up, dan sebagainya. Simak penjelasannya di bawah ini, yuk!

1. Polis Asuransi

Ketika calon nasabah ingin mendaftar asuransi, biasanya perusahaan menyediakan perjanjian berisi kontrak yang harus ditandatangani. Istilah asuransi mengenai kontrak kerja sama antara perusahaan dan nasabah disebut sebagai polis. Kontrak di dalam polis ini sah secara hukum karena ditandatangani di atas meterai dan harus dipatuhi kedua belah pihak, baik dari nasabah maupun perusahaan.

Secara umum, polis asuransi berisi hak dan kewajiban pemegang polis, jangkauan perlindungan asuransi, pengecualian, hingga hal-hal yang bisa membatalkan perlindungan asuransi. Dengan demikian, sebelum menandatangani polis asuransi kamu perlu baca dengan seksama agar tidak ada perjanjian yang merugikanmu sebagai nasabah.

2. Premi Asuransi

Istilah asuransi selanjutnya ialah premi. Sederhananya, orang-orang memahami premi sebagai besaran uang yang perlu dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Supaya bisa merasakan manfaat asuransi, setiap nasabah memiliki kewajiban untuk membayar premi sesuai jangka waktu yang telah ditentukan Tertanggung.

Bagaimana cara menghitung premi? Besaran nilai premi pada dasarnya berbeda pada tiap produk asuransi. Hal ini juga bergantung kepada kondisi nasabah. Faktor yang memengaruhi besaran premi seperti usia tertanggung, riwayat kesehatan, jangka waktu pembayaran, hingga tempat tinggal. Perlu diketahui bahwa besaran premi turut memengaruhi manfaat pertanggungan.

3. Tertanggung Asuransi

Sebuah perjanjian asuransi banyak menyebutkan kata "Tertanggung" di dalamnya. Apa itu Tertanggung dalam istilah asuransi? Istilah Tertanggung dalam asuransi secara umum merujuk kepada nasabah atau pihak yang mendapat jaminan perlindungan dari perusahaan asuransi.

Banyak orang sering salah kaprah dan menganggap pemegang polis sebagai Tertanggung dalam asuransi. Pemikiran ini perlu diluruskan karena tidak semua Tertanggung asuransi adalah pemegang polis. Misalnya, pemegang polis adalah kepala keluarga sedangkan Tertanggung dalam asuransi tersebut adalah anggota keluarga lain. Jadi, tidak harus selalu pemegang polis yang menjadi Tertanggung dalam asuransi.

4. Penanggung Asuransi

Dalam istilah asuransi, lawan dari Tertanggung ialah Penanggung. Apabila Tertanggung adalah pihak yang mendapat jaminan perlindungan, istilah Penanggung dikatakan sebagai pihak yang menjamin perlindungan tersebut. Pihak Penanggung asuransi ialah perusahaan asuransi yang mengeluarkan polis. Selain memberikan jaminan perlindungan, Penanggung asuransi juga dapat dikatakan sebagai pihak yang mengambil alih risiko pemegang polis.

5. Uang Pertanggungan

https://images.pexels.com/photos/4386366/pexels-photo-4386366.jpeg?auto=compress&cs=tinysrgb&dpr=2&h=650&w=940

Nasabah memiliki kewajiban membayar uang premi sementara perusahaan asuransi berkewajiban untuk memberikan uang pertanggungan kepada tertanggung. Istilah asuransi berupa uang pertanggungan merupakan sejumlah dana yang cair dan diberikan oleh pihak asuransi kepada penerima manfaat atau ahli waris.

Uang pertanggungan dapat dikatakan sebagai manfaat asuransi yang diterima nasabah atau tertanggung untuk meringankan kerugian. Nasabah atau tertanggung bisa mendapatkan uang pertanggungan jika mengajukan klaim terlebih dahulu kepada perusahaan asuransi.

6. Manfaat Asuransi

Setiap asuransi sudah pasti memberikan manfaat bagi nasabahnya. Istilah asuransi mengenai manfaat asuransi adalah perlindungan yang akan didapatkan nasabah saat terjadi risiko atau peristiwa merugikan. Masing-masing produk asuransi menawarkan manfaat berbeda, tergantung pada pilihan kebutuhan nasabah.

Sebagai contoh, asuransi kesehatan menawarkan manfaat berupa rawat inap, rawat jalan, pemeriksaan, bahkan pembedahan sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dan pihak asuransi di awal. Manfaat asuransi juga dapat berupa uang pertanggungan, kebanyakan manfaat jenis ini diberikan apabila tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat.

7. Asuransi Tambahan (Rider)

Masih merasa kurang dengan manfaat produk asuransi yang kamu pilih? Nah, asuransi tambahan (rider) solusinya. Istilah asuransi rider merupakan manfaat tambahan yang bisa tambahkan ke dalam program asuransi dasar. Rider dibuat untuk memberikan kamu tambahan proteksi dengan biaya lebih terjangkau.

Perlu dimengerti bahwa rider bukanlah kewajiban, tetapi dengan asuransi rider kamu dapat memperoleh manfaat lebih banyak. Sayangnya, semakin banyak rider yang kamu pilih, semakin besar juga premi yang harus dibayarkan. Karena sifatnya tambahan, rider tidak dapat dibeli terpisah dari produk asuransi utama.

8. Secondary Benefits

Tidak jauh berbeda dengan rider, istilah asuransi secondary benefits berarti manfaat tambahan. Artinya, pemegang polis akan mendapatkan manfaat lain di luar manfaat pokok asuransi yang dimiliki. Perlu diingat bahwa untuk merasakan secondary benefit biasanya memerlukan biaya premi tambahan.

9. Pengecualian Asuransi

Masih banyak terjadi kasus gagal klaim asuransi karena ditolak dan membuat nasabah merasa dirugikan. Hal ini sangat mungkin terjadi akibat pengecualian dalam polis asuransi. Pengecualian asuransi merupakan hal tidak ditanggung dalam polis asuransi. Sebagai contoh, asuransi kesehatan standar tidak menanggung pasien dengan penyakit berat atau kritis. Jadi, nasabah tidak bisa mengajukan klaim atas risiko tersebut. Oleh karena itu, kamu harus membaca setiap poin dalam polis asuransi secara teliti supaya tidak terjadi hal seperti ini.

Baca Juga: Awas, Penipuan Asuransi! Kenali Ciri Agen Penipu Asuransi

10. Klaim Asuransi

Manfaat asuransi baru bisa kamu peroleh setelah melakukan klaim asuransi. Lalu, apa itu klaim dalam istilah asuransi? Klaim adalah ketentuan dari perusahaan asuransi yang perlu diajukan oleh pemegang polis agar bisa membayarkan hak pemegang polis seusai prosedur.

Umumnya, terdapat tiga sistem klaim asuransi, yaitu reimbursement, cashless, dan santunan. Ketiganya memiliki prosedur klaim berbeda dan keuntungan berbeda. Jadi, agar lebih memudahkan dan tidak merugikan, kamu harus memperhatikan sistem klaim yang digunakan dalam produk asuransimu, ya!

11. Biaya Akuisisi

Selain biaya premi, ternyata ada biaya lain yang harus dibayarkan sebagai nasabah asuransi, lho! Istilah asuransi ini disebut biaya akuisisi, yakni biaya yang dibebankan kepada nasabah supaya mendapat layanan asuransi. Biaya akuisisi biasa disebut juga biaya penerbitan polis. Tidak perlu khawatir karena tujuan biaya ini untuk membayar fee agen asuransi dan biaya operasional perusahaan asuransi.

12. Biaya Top-Up

Istilah asuransi biaya top-up banyak ditemui pada jenis asuransi unit link. Biaya top-up adalah biaya yang muncul saat pemegang polis melakukan pembayaran premi berkala dan premi tunggal. Jadi, kamu selaku nasabah akan membayarkan biaya top-up ini bersamaan saat kamu membayar premi untuk mendapatkan manfaat investasi.

13. Batas Potong

Sudah pakai asuransi kesehatan, tetapi harus bayar lagi? Apabila kamu mengalami hal tersebut, istilah asuransi batas potong ini harus kamu pahami. Batas potong adalah biaya yang dikeluarkan oleh pemegang polis untuk menutupi kekurangan biaya yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada rumah sakit.

14. Nilai Tunai (Cash Value)

Nilai tunai merupakan sejumlah uang yang dapat ditebus pemegang polis pada periode waktu tertentu seperti 3 tahun, 5 tahun, dan sebagainya. Istilah asuransi nilai tunai (cash value) banyak terdapat di produk asuransi sekaligus investasi seperti asuransi jiwa unit link atau asuransi dwiguna (endownment).

Adanya nilai tunai (cash value) dari dana pemegang polis unit link yang dialokasikan dalam investasi. Kamu dapat menarik nilai tunai (cash value) dengan mengikuti syarat atau prosedur dari perusahaan asuransi.

15. Lapse

Sebagai nasabah asuransi, kamu perlu ingat bahwa premi harus rutin dibayarkan kepada pihak perusahaan. Apa yang terjadi jika kamu tidak membayar premi? Premi yang tidak dibayarkan tentu memiliki risiko. Kamu akan terkena lapse. Istilah asuransi ini berarti pembatalan polis secara otomatis karena tidak membayar premi hingga melewati masa tenggang.

Apabila kondisi polismu dibatalkan, tentu perlindungan asuransi tidak berlaku. Perusahaan asuransi tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung risiko yang terjadi pada nasabah. Oleh karena itu, jangan lupa untuk selalu membayar premi tepat waktu atau kamu bisa mengaktifkan fitur autodebet untuk membayar premi otomatis.

16. Masa Tenggang (Grace Period)

Ketika kamu lupa membayarkan premi asuransi, polismu akan berada dalam masa tenggang (grace periode). Istilah asuransi grace periode adalah jangka waktu aktif polis yang tersisa setelah masa jatuh tempo pembayaran premi asuransi berakhir

Secara umum, grace periode berkisar antara 30-45 hari setelah jatuh tempo bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan asuransi. Tenang saja, kamu tidak akan dikenakan denda apabila tetap membayar premi dalam grace periode dan polis pun akan tetap aktif.

17. Cuti Premi (Premium Holiday)

Salah satu keuntungan dari berinvestasi unit link, kamu bisa mengambil cuti premi (premium holiday). Apa itu cuti premi? Istilah asuransi ini berarti fasilitas perusahaan asuransi yang memperbolehkanmu tidak membayar premi dalam jangka waktu tertentu tanpa kehilangan manfaat asuransi.

Cuti premi dapat diambil ketika kondisi finansialmu sedang menurun atau ketika dana investasi pada asuransi dirasa cukup. Perlu diperhatikan, bahwa cuti premi bisa dilakukan apabila nilai tunai dalam unit link sudah memadai dan mampu menanggung asuransimu.

18. Free Look Period

https://images.pexels.com/photos/7731332/pexels-photo-7731332.jpeg?auto=compress&cs=tinysrgb&dpr=2&h=650&w=940

Di awal pembuatan asuransi kamu diharuskan menandatangani polis. Setelah itu, pihak perusahaan asuransi akan memberikanmu jangka waktu untuk mempelajari syarat dan ketentuan dalam polis. Istilah asuransi tersebut ialah free look period. Di masa free look period kamu memiliki kesempatan untuk membatalkan polis apabila tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang tertera dalam polis dengan alasan apapun.

Jangka waktu free look period bergantung pada ketentuan perusahaan asuransi. Apabila kamu ingin membatalkan polis, pembatalan perlu disertai dengan surat pernyataan dan mengembalikan polis asli ke pihak penanggung atau perusahaan asuransi.

19. Contestable Period

Sebagai nasabah asuransi, kamu harus memberikan informasi benar dan valid kepada Penanggung. Hal ini perlu dilakukan agar polis asuransimu tidak dibatalkan secara sepihak. Pihak perusahaan asuransi sebagai Penanggung memiliki kebijakan contestable period. Selama masa constestable period, perusahaan berhak menyelidiki kebenaran informasi nasabah. Apabila informasi yang diberikan tidak benar, maka Penanggung berhak untuk membatalkan polis tersebut.

20. Ilustrasi

Sebelum mendaftar asuransi, biasanya agen akan memberikanmu perhitungan keuntungan dan manfaat yang didapat. Istilah asuransi ini disebut dengan ilustrasi polis. Ilustrasi adalah perhitungan proyeksi berkaitan dengan manfaat asuransi dari suatu produk perusahaan asuransi melalui agen kepada calon pemegang polis. Ilustrasi ini akan membantumu memberikan gambaran keuntungan yang akan diterima di masa depan.

Cerdas Finansial dimulai dengan Teliti Isi Polis

Cerdas Finansial dimulai dengan Teliti Isi Polis

Nah, sekarang kamu sudah tidak bingung lagi kan dengan istilah asuransi yang asing di telinga? Memahami istilah asuransi lebih memudahkanmu dalam memilih produk yang tepat sesuai kondisi finansial. Kalau kamu masih bingung, yuk segera konsultasikan kebingunganmu dengan Expert MoneyDuck. Jangan khawatir karena MoneyDuck menyediakan konsultasi secara gratis. Kamu cukup klik tombol Konsultasi Gratis di bawah ini!