DP untuk kredit mobil
Halo gan, saya punya rencana untuk kredit mobil. Nah, saya dengar bahwa Bank Indonesia telah menentukan uang mukanya sebesarnya 30%. Nah, jika saya membayar lebih dari itu bagaimana? Apa tidak melanggar aturan? Mohon jelaskan ya!
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Putra Firmansyah
Halo gan, DP sebanyak 30 % itu merupakan jumlah minimal DP yang mesti dibayarkan ya, bukan ambang batas minimal maupun maksimal. Artinya, agan bisa saja membayar DP kredit mobil lebih dari 30%. Sangat dianjurkan sih, gan, sebab akan memperingan finansial agan sendiri dan menghindarkan bunga yang berlipat-libat. Demikian gan, moga bermanfaat ya.
Soegiono
Angka 30% yang ditentukan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia adalah nilai minimal yang harus dibayarkan, tapi tentu saja Anda bisa membayar lebih dari itu jika memang Anda memiliki dana lebih. Keuntungan dengan memperbesar nilai DP adalah menurunkan nilai angsuran dan bunga kredit yang dibebankan kepada Anda, jadi semakin besar DP akan semakin baik bagi Anda.
Lola
Boleh saja Anda membayar DP melebihi nilai DP minimal yang ditentukan oleh pihak bank, karena yang biasanya ditetapkan adalah nilai minimal. Dengan membayar DP cukup besar, Anda bisa memastikan angsuran Anda akan lebih ringan daripada debitur yang membayar DP dengan nilai minimal. Pastikan setelah membayar DP, Anda masih bisa membayar angsuran pertama.