Bagaimanakah peraturan uang pensiun di Indonesia
Bagaimanakah peraturan uang pensiun di Indonesia? Mengapa tidak semua perusahaan menerapkan dana pensiun bagi karyawannya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Rasti
Bagaimanapun juga, uang pensiun merupakan hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun dan diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Uang pensiun ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
Haryanto
Benar, kembali lagi ke perusahaan tempat Anda bekerja apakah memiliki kebijakan uang pensiun bagi karyawannya atau tidak. Standarnya perusahaan membayar premi BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek secara proporsional untuk mempersiapkan JHT (jaminan hari tua) bagi para karyawannya. Jika perusahaan memberikan BPJS, maka sama saja perusahaan membayar JHT karyawannya untuk mempersiapkan masa pensiun.
Mirna
Pensiun adalah masa di mana seseorang sudah tidak bekerja lagi karena usia sudah lanjut atau atas kemauan sendiri. Saat pensiun, kita akan mendapatkan hak uang pensiun, uang pesangon dan uang penghargaan yang besarnya tergantung pada perusahaan atau badan usaha di mana kita bekerja. Tentunya dalam pelaksanaannya, uang pensiun diatur di dalam Undang-undang.