Standard Chartered Indonesia
Standard Chartered Bank hadir di Indonesia sebagai adalah salah satu cabang dari bank yang sama di Asia, dan sepenuhnya dimiliki oleh Standard Chartered Holdings Limited, yang berkantor pusat di London, Inggris Raya.
Di Indonesia, Standard Chartered (saat itu bernama The Chartered Bank) telah hadir sejak tahun 1859 melalui Borneo Company di Batavia (sekarang Jakarta). Sejak tahun 1863 aktivitas usaha perbankan mulai dijalankan The Chartered Bank secara independen. Hal ini menjadikan The Chartered Bank sebagai bank devisa Inggris pertama di Indonesia yang saat itu masih disebut sebaga Hindia Belanda.
Setelah sempat vakum tahun 1965, Standard Chartered Bank Indonesia resmi dapat kembali melakukan aktvitas pebankan dan kegiatan devisa pada tahun 1968.
Sejalan dengan ambisi group untuk menjadi bank internasional terbaik di dunia, Standard Chartered Bank Indonesia juga memiliki tujuan akhir yang sama sebagai yang terbaik di Indonesia dengan terus membangun bisnisnya secara berkelanjutan dengan tetap menjaga komitmen pada setiap stakeholdernya.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank menyediakan produk dan layanannya terfokus pada 3 segmen yaitu Corporate and Institutional Banking, Commercial Banking dan Retail Banking. Produk Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunannya sebagai bagian dari produk retail banking, sangat dekat kehadirannya di tengah masyarakat Indonesia.
5
Aris
Tidak ada debitur yang bersedia membayar denda atas keterlambatan apalagi jika keterlambatan pembayaran angsuran dikarenakan kelalaian debitur. Besaran denda yang ditentukan oleh pihak bank atas pinjaman Kredit Tanpa Agunan Standard Chartered untuk keterlambatan adalah sebesar 6% dari nilai angsuran atau minimal Rp. 225.000. Bukan nilai yang kecil untuk sebuah penalti keterlambatan pembayaran.
Issabell
Produk KTA Standar Chartered mempunyai berbagai fitur yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan pengambilan KTA di Bank ini. Suku bunga yang ditawarkan cukup ringan mulai dari 0.65%. Plafon pinjaman sampai dengan Rp 300jt dengan tenor maksimal 5th. Selain fitur dan kemudahan yang ditawarkan. KTA ini memiliki biaya-biaya yang mungkin timbul. Seperti biaya keterlambatan, biaya ini akan dikenakan jika debitur telat dalam membayarkan cicilan. Nominalnya cukup besar, sampai dengan 6% atau minimal Rp225.000.
Joo
Benar, kalau dilihat dari nominalnya dan persentase denda bukan nilai yang kecil jika sampai kita terlambat membayar angsuran dari pinjaman yang kita miliki. Jika seandainya kita memiliki dana cukup untuk melunasi pinjaman, apakah juga ada denda atau penalti yang dibebankan pada kita atas pelunasan dipercepat?