Untuk keterlambatan pembayaran angsuran, berapa denda yang dikenakan kepada debitur?
Sebagai debitur, tidak ada yang bisa memprediksi kondisi keuangan kita di hari-hari ke depannya. Apa yang harus dilakukan jika debitur mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran? Apakah ada denda yang harus ditanggung oleh debitur? Berapa besaran denda yang harus dibayar oleh debitur jika terlambat melakukan pembayaran?
Produk yang dibahas dalam forum ini:
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Wiranto
Pada saat mengajukan pinjaman, tentu saja debitur sudah harus dapat melakukan pertimbangan berapa jumlah angsuran yang dapat dibayarkan olehnya. Perencanaan ini bertujuan untuk menghindari biaya denda keterlambatan yang cukup besar yaitu sebesar 6% dari nilai tunggakan atau Rp 250.000 (mana yang lebih besar).
Maisyi
Sebagai seorang debitur, tentu sudah kewajibannya untuk membayar angsuran bulanan ke pihak Bank bersangkutan. Pembayaran angsuran sudah ditetapkan tanggalnya oleh Bank setiap bulannya. Apabila pihak debitur telat melakukan pembayaran, biasanya terdapat denda yang diberikan oleh pihak Bank kepada debitur. Biasanya besaran denda yang diberikan adalah 3% dari jumlah tagihan.
Valentina
Digibank KTA Instan adalah salah satu produk KTA dari Digibank by DBS. KTA ini menawarkan Plafon pinjaman hingga Rp 30jt dengan tenor 36bulan. Tentunya jika debitur tidak dapat membayar cicilan maka akan dikenakan denda. Besarnya denda biaya keterlambatan pembayaran adalah Rp 150.000-Rp 250.000. Maka sebelum memutuskan untuk memiliki KTA kita perlu mempunyai perhitungan dan pengelolaan keuangan yang benar.
Ms Joo
Bagaimana jika sebaliknya, saya memiliki dana lebih untuk dapat melunasi pinjaman saya lebih awal daripada kesepakatan peminjaman dana awalnya? Apakah ada denda yang diwajibkan pada saya? Berapa besarnya denda untuk pelunasan pinjaman sebelum tanggal jatuh tempo terlampaui? Apakah melunasi lebih awal akan lebih menguntungkan bagi debitur?