Permata Bank
PT Bank Permata Tbk berdiri pada tahun 2002 sebagai penggabungan 5 bank nasional yaitu PT Bank Bali Tbk, PT Bank Universal Tbk, PT Bank Artamedia, PT Bank Patriot dan PT Bank Prima Ekspress sebagai salah satu langkah restrukturisasi lanjutan dari BPPN saat itu dalam menghadapi krisis ekonomi yang tengah mendera industri perbankan nasional saat itu.
Dengan penggabungan ini dimana Bank Bali menjadi bank rangkanya, memberikan Bank Permata struktur pemodalan yang lebih kuat, dengan keuangan yang sehat sehingga mampu membangun produk dan memperluas jaringan layanannya untuk dapat melayani masyarakat Indonesia di berbagai segmen nasabah. Saat ini Bank Permata memiliki 2 pemegang saham mayoritas yaitu Standard Chartered Bank dam PT Astra Internasional Tbk dengan proporsi yang sama masing-masing di 44.56% dan sisanya menjadi milik publik. Bank Permata terus bertumbuh dalam menyediakan produk dan layanannya terfokus pada segmen retail, UKM/SME, wholesale, dan syariah. Pemanfaatan teknologi digital terkini juga menjadi salah satu fokus utama Bank Permata sebagai pelopor inovasi layanan perbankan digital di Indonesia dengan tujuan utamanya menyediakan layanan keuangan yang menyeluruh, sederhana, cepat, dan dapat diandalkan.
5
Gio
Pada umumnya kepemilikan kartu kredit aktif minimal 1 tahun dengan limit tertentu termasuk sebagai salah satu syarat untuk pengajuan pinjaman tanpa agunan. Akan tetapi salah satu produk pinjaman yang ditawarkan oleh Bank Permata tidak mewajibkan kepemilikan kartu kredit dalam proses pengajuannya. PermataKTA tanpa kartu kredit adalah salah satu alternatif pinjaman yang dapat diajukan, meskipun plafon pinjaman ini hanya Rp 10.000.000 dan suku bunga pinjaman yang dikenakan adalah 2,99%.
Issabell
Beberapa persyaratan pengajuan PermataKTA adalah WNI, memiliki e-KTP, Usia minimal 21th, Memiliki penghasilan tetap minimal Rp 3.000.000 per bulan. Tidak ada syarat baku yang mewajibkan calon debitur mempunyai Kartu Kredit, tetapi jika calon debitur mempunyai Kartu Kredit maka plafon pinjaman bisa cenderung di angka yang lebih besar daripada tidak mempunyai Kartu kredit. Jika debitur mempunyai Kartu Kredit maka akan lebih mudah dalam proses analisisnya.
Win
Sebenarnya mengapa pihak bank yang menawarkan produk kredit meminta persyaratan kepemilikan kartu kredit pada calon debitur? Bukankah jika kita memiliki kartu kredit berarti kita punya kewajiban atau hutang? Mengapa dengan kondisi memiliki hutang (kartu kredit aktif) malah bisa mendapatkan plafon pinjaman yang lebih besar?