perusahaan meminjam uang kepada perusahaan lain
Ada suatu perusahaan yang sedang turun pendapatan nya, dan ingin meminjam uang. Bolehkah suatu perusahaan meminjam uang kepada perusahaan lain nya? Adakah syarat tertentu yang harus dimiliki untuk meminjam uang kepada perusahaan lainnya? Jika ada apa syaratnya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Ramona
Tentu saja bisa, tidak ada syarat khusus apapun saat perusahaan Anda akan meminjam uang ke perusahaan lain. Cuma, Anda harus siap dengan uang bunga atau pajak yang tetap akan dibebankan pada Anda. Selain itu, hutang Anda juga akan dimasukkan dalam laporan hutang piutang afiliasi.
randri
Perusahaan meminjam uang ke perusahaan lain, tentu saja hal tersebut bisa dilakukan. Tidak ada persyaratan khusus untuk meminjam uang antara kedua perusahaan. Mungkin hanya ada kesepakatan bersama antara kedua bank tentang jumlah pinjaman, bunga yang diberikan, masa waktu pembayaran, dan perjanjian teknis lainnya.
Yana
Benar, meminjam uang ke dari perusahaan satu ke perusahaan lain dapat dilakukan asalkan ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal tersebut biasanya dilakukan pada rekan atau mitra bisnisnya untuk menambah modal atau kebutuhan lain. Meminjam dari perusahaan ke perusahaan lain merupakan salah satu cara yang sering digunakan karena prosesnya tidak sulit seperti meminjam di bank.
Ms Joo
Peminjaman dana antar perusahaan bukan hal yang dilarang selama diantara kedua perusahaan sudah ada kesepakatan khusus atas transaksi ini mulai dari besarnya pinjaman, tenor pembayaran dan bunga yang dibebankan. Selama kesepakatan ini dijalankan oleh kedua pihak, maka masalah hutang piutang ini tidak akan mengganggu operasional kedua perusahaan.
Gina
Sah-sah saja perusahaan mau melakukan peminjaman dana ke perusahaan pemberi pinjaman atau perusahaan lain yang bersedia untuk memberikan pinjaman. Akan tetapi jika pinjaman diajukan kepada perusahaan lain, timbal baliknya bisa jadi merger perusahaan atau pembagian kepemilikan saham. Intinya transaksi tersebut legal dan bisa dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak.