Halal ngga sih untung dari usaha leasing gitu
Ana mau tanya gimana hukumnya buka usaha loket pembayaran cicilan leasing (kendaraan, rumah, dll). Keuntungan yang diperoleh si pelaku usaha yang mendapatkan fee dari setiap transaksi misalnya Rp 3000, dll. Apa halal keuntungan yang diperoleh oleh si pelaku usaha tersebut?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Farida Hatta
Gak boleh pak, termasuk tolong menolong dalam dosa, riba karena leasing atau kredit segitiga adalah utang piutang dengan system riba.
Rosiana
Jika dilihat dari segi agama, usaha leasing merupakan salah satu usaha riba, Pasalnya, dalam usaha leasing menerapkan bunga terhadap debitur dan memberikan denda ketika debitur telat membayar angsuran. Hal semacam itu merupakan salah satu kegiatan riba yang dilarang oleh agama islam. Leasing hampir sama sistemnya dengna bank konvensional.
Tessa Alya
Usaha leasing saja sudah termasuk usaha tidak halal, karena mengandung riba. Lalu anda ingin membuka usaha loket antrean dengan menarik biaya Rp.3.000,- unuk setiap nasabah leasing yang akan melakukan pembayaran angsuran ke leasing. berarti menambah beban bagi debitur . Hal ini tidak sesuai dengan prinsip Syariah (tolong menolong).