Pendapat Anda mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih rendah daripada UMK?
Banyak sekali perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, akan tetapi PTKP perusahaan tersebut lebih rendah dari pada UMK! Pertanyaan saya, bagaimana menurut kalian jika Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) itu lebih rendah dari pada UMK? Dan menurut kalian logis tidak sih cara tersebut! Tolong jelasin menurut pendapat kalian yah!
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Selandra
Pajak penghasilan kita diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 yang selanjutnya disebut PP 36 Tahun 2017 mengatur tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak). Kasihan sekali yang UMK nya di atas PTKP, automatis bisa kena pajak. Padahal hidup dengan gaji sesuai UMK saja sudah berat, apalagi jika sudah memiliki keluarga.