Bank Mandiri
Bank Mandiri berdiri pada 1998 sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan oleh pemerintah. Pada Juli 1999, empat bank pemerintah yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor-Impor Indonesia, dan Bank Pembangunan Indonesia kemudian dilebur menjadi Bank Mandiri.
Sejak berdiri hingga saat ini, Bank Mandiri telah mengalami beberapa kali tahap transformasi untuk dapat terus mempertahankan dan memperbaiki kinerjanya. Pencapaiannya pun telah mendapat banyak penghargaan dari berbagai lembaga, contohnya 7 tahun berturut-turut dinobatkan menjadi "the best bank in service excellence" oleh Marketing Research Indonesia (MRI) dan "Perusahaan Sangat Terpercaya" oleh Indonesian Institute for Corporate Government.
Dalam strategi jangka panjangnya, visi Bank Mandiri adalah "To be The Best Bank in ASEAN by 2020". Dan untuk pencapaian ini Bank Mandiri akan fokus pada 3 hal utama yaitu: memperkuat leadership di segmen wholesale, menjadi bank pilihan nasabah di segmen retail, dan mengintegrasikan bisnis di semua segmen yang ada.
Sejalan dengan kerja keras Bank Mandiri menuju pencapaian visi di 2020, masyarakat luas Indonesia saat ini sudah bisa merasakan keunggulan layanan Bank Mandiri. Para pelaku bisnis dilayani dengan tersedianya produk keuangan lengkap mulai dai simpanan dan pinjaman, cash management, trade finance, treasury sampai investasi. Untuk perseorangan pun, nasabah Bank Mandiri dilayani dengan jaringan ATM yang sangat luas di seluruh wilayah Indonesia, produk-produk keuangan unggulan, layanan yang didukung teknologi yang paling terkini, dan layanan yang dirancang khusus untuk setiap tipe nasabah perorangan, mulai dari para milenial sampai nasabah prioritas.
5
Prasetya
Bunga dan biaya dari kartu kredit BRI Corporate Card : Iuran tahunan kartu utama Rp 900,000 (Gratis iuran tahunan untuk 1 tahun pertama); biaya tahunan kartu tambahan Rp 450,000; Minimum pembayaran tiap bulan (tidak ada minimal transaksi); Denda keterlambatan pembayaran Rp 150,000 atau 3% dari total tagihan; Biaya penarikan tunai minimum 6% dari jumlah penarikan tunai.