Standard Chartered Indonesia
Standard Chartered Bank hadir di Indonesia sebagai adalah salah satu cabang dari bank yang sama di Asia, dan sepenuhnya dimiliki oleh Standard Chartered Holdings Limited, yang berkantor pusat di London, Inggris Raya.
Di Indonesia, Standard Chartered (saat itu bernama The Chartered Bank) telah hadir sejak tahun 1859 melalui Borneo Company di Batavia (sekarang Jakarta). Sejak tahun 1863 aktivitas usaha perbankan mulai dijalankan The Chartered Bank secara independen. Hal ini menjadikan The Chartered Bank sebagai bank devisa Inggris pertama di Indonesia yang saat itu masih disebut sebaga Hindia Belanda.
Setelah sempat vakum tahun 1965, Standard Chartered Bank Indonesia resmi dapat kembali melakukan aktvitas pebankan dan kegiatan devisa pada tahun 1968.
Sejalan dengan ambisi group untuk menjadi bank internasional terbaik di dunia, Standard Chartered Bank Indonesia juga memiliki tujuan akhir yang sama sebagai yang terbaik di Indonesia dengan terus membangun bisnisnya secara berkelanjutan dengan tetap menjaga komitmen pada setiap stakeholdernya.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank menyediakan produk dan layanannya terfokus pada 3 segmen yaitu Corporate and Institutional Banking, Commercial Banking dan Retail Banking. Produk Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunannya sebagai bagian dari produk retail banking, sangat dekat kehadirannya di tengah masyarakat Indonesia.
5
Ardhityo Manggolo Putro
Bunga dan biaya dari kartu kredit Standard Chartered MasterCard Platinum : Iuran tahunan kartu utama Rp 750.000 ; biaya tahunan kartu tambahan Rp 350,000; Minimum pembayaran tiap bulan Rp 50,000 atau 10% dari jumlah total tagihan; Denda keterlambatan pembayaran 3% dari total tagihan atau Rp 150,000 (mana yang lebih kecil); Biaya penarikan tunai minimum Rp 100,000 atau 6% dari jumlah penarikan tunai.
Jihan
Kartu kredit Standard Chartered MasterCard Platinum memiliki ketentuan bunga dan biaya seperti iuran tahunan kartu utama dan kartu tambahan masing-masing sebesar Rp 750 ribu dan Rp 350 ribu, minimum pembayaran 10% dari total tagihan, denda keterlambatan pembayaran tagihan sebesar 3% dari total tagihan atau Rp 150 ribu, biaya tarik tunai minimum Rp 100 ribu atau 6% dari nominal tarik tunai.