Apakah Asuransi yang saya miliki bisa digunakan untuk mengajukan Kepemilikan kembali kendaraan bermotor yang sudah ditarik dealer?
Saya ingin mengambil kembali kendaraan saya yang ditarik oleh dealer, kalau saya tidak salah istilahnya Kepemilikan kembali . Nah saya berniat mengajukan pinjaman ke perusahaan pembiayaan dengan asuransi sebagai jaminannya. Apakah ini bisa dilakukan? Karena saya belum yakin tentang rencana saya ini.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Anastasya
Untuk Polis asuransi, Polis asuransi jiwa merupakan objek jaminan kredit, karena polis asuransi jiwa digolongkan sebagai benda bergerak yang tidak berwujud yaitu berupa hak tagih (cessie) atau piutang, sehingga dapat dijadikan sebagai objek jaminan kebendaan gadai. Dan untuk kasus Kepemilikan kembali anda bisa langsung mencoba mengajukan pinjaman, karena nanti besaran pinjaman akan berdasarkan penilaian dari pihak pembiayaan.
Mulyadi
Asuransi jiwa tidak bisa dijadikan jaminan dari pinjaman namun memang setiap pinjaman individu jangka panjang diperlukan persyaratan asuransi jiwa untuk mengurangi resiko jika debitur mengalami risiko tak terduga selama kredit berlangsung. Untuk Kepemilikan kembali Anda bisa berdiskusi dengan pihak kreditur dimana kredit diambil sebelumnya dan apakah status kendaraan masih bisa ditebus kembali atau sudah dalam proses lelang.