Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Sequis Super Care Protection
Perlindungan 1: Asuransi kesehatan Sequis Super Care Protection melindungi dari berbagai jenis penyakit, termasuk penyakit menular/infeksi seperti demam berdarah, tifus, cacar air, dan flu burung.
Perlindungan 2: Dapatkan uang santunan rawat inap dan rawat jalan hingga Rp50.000.000 untuk setiap penyakit.
Perlindungan 3: Santunan kematian akibat penyakit menular/infeksi dengan uang pertanggungan hingga Rp200.000.000.
Premi Asuransi Kesehatan Sequis Super Care Protection
Nilai Premi: Sesuai plan Masa Pembayaran Premi: Tahunan hingga Tertanggung berusia 75 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Sequis Super Care Protection
Usia Minimum Pemegang Polis: Sesuai ketentuan Usia Minimum Tertanggung: 30 hari Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 75 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Sequis Super Care Protection
Klaim Kesehatan Manfaat Utama
- Formulir pengajuan klaim;
- Fotokopi kartu identitas diri Pemegang Polis dan Tertanggung yang masih berlaku;
- Formulir surat keterangan Dokter/Rumah Sakit yang merawat Tertanggung di Rumah Sakit dengan keterangan diagnosis penyakit ;
- Surat pernyataan persetujuan/written consent;
- Kuitansi asli;
- Rincian tagihan biaya rumah sakit;
- Rincian jenis obat-obatan dan seluruh tindakan saat Tertanggung menjalani Rawat Inap;
- Salinan hasil pemeriksaan selama Rawat Inap;
- Hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) atau swab tes positif khusus untuk klaim atas Covid-19;
- Kronologis kecelakaan atau laporan kepolisian jika disebabkan karena kecelakaan; dan
- Surat pembayaran dari asuransi lain jika klaim koordiansi dengan perusahaan asuransi lain.
Klaim Meninggal Dunia:
- Polis asli;
- Formulir pengajuan klaim;
- Formulir keterangan Ahli Waris (disediakan oleh Penanggung);
- Fotokopi kartu identitas diri Ahli Waris dan/atau Tertanggung;
- Fotokopi kartu keluarga atau akta lahir atau dokumen lain yang membuktikan hubungan Ahli Waris dengan Tertanggung;
- Formulir surat keterangan Dokter/Rumah Sakit yang merawat Tertanggung di Rumah Sakit dengan keterangan diagnosis penyakit;
- Akta kematian (asli/legalisir) atau surat keterangan meninggal dari pemerintah daerah dan dari pihak medis (asli/legalisir); dan
- Laporan/berita Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kepolisian (jika dikarenakan kecelakaan).
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Seluruh dunia Asuransi Tambahan: Tidak