Perlindungan Utama Asuransi Unit Link SequislinQ New Gen Protector

Perlindungan Utama Asuransi Unit Link SequislinQ New Gen Protector

Perlindungan 1: Manfaat uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dengan besaran 100% uang pertanggungan ditambah dengan nilai tunai yang dihasilkan selama kepesertaan.

Perlindungan 2: Loyalty bonus hingga 3% dari premi jika kepesertaan sudah mencapai 11 tahun dan tidak pernah melakukan klaim atau penarikan sebagian dana.

Perlindungan 3: Jika Tertanggung masih hidup sampai akhir masa asuransi, Tertanggung berhak atas nilai tunai yang dihasilkan selama kepesertaan.

Manfaat Investasi Asuransi Unit Link SequislinQ New Gen Protector

Manfaat Investasi Asuransi Unit Link SequislinQ New Gen Protector

Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Mulai dari 1% dari dana yang dipindahkan Biaya Administrasi: Rp40.000 per bulan Cuti Premi: Bisa diajukan dan persetujuan akan tergantung pada pihak asuransi Masa Tenggang: 30 hari Uang Perlindungan: 5 kali dari premi tahunan yang dibayarkan atau maksimal Rp50.000.000

Perlindungan Lain Asuransi Unit Link SequislinQ New Gen Protector

Bisa melakukan penarikan sementara sesuai dengan ketentuan dan minimal saldo mengendap yang ditentukan.

Premi Asuransi Unit Link SequislinQ New Gen Protector

Premi Asuransi Unit Link SequislinQ New Gen Protector

Besar Premi: Mengacu pada hasil underwriting Masa Pembayaran Premi: Minimal lima tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link SequislinQ New Gen Protector

Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link SequislinQ New Gen Protector

Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 0 sampai dengan 70 tahun Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 100 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Unit Link SequislinQ New Gen Protector

Dokumen Klaim Asuransi Unit Link SequislinQ New Gen Protector

Klaim meninggal dunia:

  • Polis asli;
  • Formulir pengajuan klaim kematian;
  • Formulir keterangan ahli waris;
  • Formulir Surat Keterangan Dokter;
  • Fotokopi kartu identitas diri ahli waris dan atau Tertanggung, Kartu Keluarga atau akta kelahiran atau dokumen lain yang membuktikan hubungan ahli waris dengan Tertanggung;
  • Akta Kematian (asli dan legalisir);
  • Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah Daerah dan dari pihak medis (asli atau legalisir);
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan; dan
  • Dokumen lain yang diperlukan pihak asuransi.

Klaim akhir kontrak:

  • Bukti diri Pemegang Polis;
  • Polis asli;
  • Permohonan tertulis dari pemegang polis; dan
  • Dokumen lain yang diperlukan pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada