Perlindungan Utama Asuransi Unit Link SequislinQ Investor Plus
Perlindungan 1: Produk asuransi dengan premi tunggal dan dengan hanya memberikan manfaat seperti asuransi jiwa dan hasil dari pengembangan asuransi jadi perlu dikonsultasikan dulu dengan seksama.
Perlindungan 2: Manfaat meninggal dunia sebesar 125% dari premi yang dibayarkan oleh Tertanggung.
Perlindungan 3: Manfaat akhir kontrak yang bisa didapatkan sesuai dengan kinerja instrumen investasi yang sudah dipilih oleh Tertanggung
Manfaat Investasi Asuransi Unit Link SequislinQ Investor Plus
Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Mulai dari 1% dari dana yang dipindahkan Biaya Administrasi: Rp20.000 per bulan Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Perlindungan: 125% dari premi tunai yang dibayarkan
Perlindungan Lain Asuransi Unit Link SequislinQ Investor Plus
Tidak tersedia
Premi Asuransi Unit Link SequislinQ Investor Plus
Besar Premi: Berdasarkan hasil underwriting dan besarnya pertanggungan yang diinginkan. Masa Pembayaran Premi: Satu kali Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus
Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link SequislinQ Investor Plus
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 0-70 tahun Masa Asuransi: Hingga tertanggung berusia 75 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Unit Link SequislinQ Investor Plus
Klaim meninggal dunia:
- Polis asli;
- Formulir pengajuan klaim kematian;
- Formulir keterangan ahli waris;
- Formulir Surat Keterangan Dokter;
- Fotokopi kartu identitas diri ahli waris dan atau Tertanggung, Kartu Keluarga atau akta kelahiran atau dokumen lain yang membuktikan hubungan ahli waris dengan Tertanggung;
- Akta Kematian (asli dan legalisir);
- Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah Daerah dan dari pihak medis (asli atau legalisir);
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan; dan
- Dokumen lain yang diperlukan pihak asuransi.
Klaim akhir kontrak:
- Bukti diri Pemegang Polis;
- Polis asli;
- Permohonan tertulis dari pemegang polis; dan
- Dokumen lain yang diperlukan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada