Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Sequis Super Strong Protection
Perlindungan 1: Manfaat 100% uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia selama periode asuransi berlangsung.
Perlindungan 2: Pilihan uang pertanggungan yang fleksibel dan premi yang terjangkau mulai dari Rp28.500 per bulan dan bisa diperpanjang setiap tahunnya.
Perlindungan 3: Manfaat 100% uang pertanggungan jika Tertanggung terdeteksi penyakit kritis, mengalami kanker, serangan jantung atau stroke.
Premi Asuransi Kesehatan Sequis Super Strong Protection
Nilai Premi: Tergantung pada pilihan plan besaran uang pertanggungan yang diinginkan (mulai dari Rp.100.000.000 sampai dengan Rp.300.000.000) Masa Pembayaran Premi: Setiap tahun selama masih menggunakan asuransi hingga usia 59 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Sequis Super Strong Protection
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 17-55 tahun Masa Asuransi: Berlaku tahunan dan dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun.
Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Sequis Super Strong Protection
Klaim Meninggal Dunia:
- Polis asli;
- Formulir pengajuan klaim kematian;
- Formulir keterangan ahli waris;
- Formulir Surat Keterangan Dokter;
- Fotokopi kartu identitas diri ahli waris dan atau Tertanggung, Kartu Keluarga atau akta kelahiran atau dokumen lain yang membuktikan hubungan ahli waris dengan tertanggung;
- Akta Kematian (asli dan legalisir);
- Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah Daerah dan dari pihak medis (asli atau legalisir);
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan; dan
- Dokumen lain yang diperlukan pihak asuransi.
Klaim Manfaat Penyakit Kritis:
- Formulir pengajuan klaim;
- Fotokopi kartu identitas Tertanggung dan pihak yang mengajukan klaim;
- Formulir surat keterangan dokter (diisi oleh dokter yang merawat dan menangani Tertanggung) lengkap dengan keterangan diagnosa;
- Formulir Surat Persetujuan;
- Bukti diagnosa penyakit kritis secara klinik, radiologi dan patologi serta laboratorium; dan
- Dokumen lain yang diperlukan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada