Perlindungan Utama Asuransi Unit Link SequislinQ Value Protector
Perlindungan 1: Manfaat uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dengan besaran 100% uang pertanggungan ditambah dengan nilai tunai.
Perlindungan 2: Yang pertanggungan sebesar 250% jika Tertanggung meninggal karena kecelakaan sebelum usia 60 tahun ditambah dengan nilai tunai yang terbentuk.
Perlindungan 3: Jika Tertanggung masih hidup sampai akhir masa asuransi, Tertanggung berhak atas nilai tunai yang dihasilkan selama kepesertaan.
Manfaat Investasi Asuransi Unit Link SequislinQ Value Protector
Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Mulai dari 1% dari nilai transaksi Biaya Administrasi: Rp40.000 per bulan Cuti Premi: Diatur sesuai ketentuan polis Masa Tenggang: 30 hari Uang Perlindungan: Minimal lima kali nilai premi tahunan atau Rp300.000.000
Perlindungan Lain Asuransi Unit Link SequislinQ Value Protector
Loyalti bonus sesuai dengan program yang sedang berlangsung dan penarikan sebagian nilai investasi setelah tahun ke-6.
Premi Asuransi Unit Link SequislinQ Value Protector
Besar Premi: Berdasarkan hasil underwriting Masa Pembayaran Premi: Mulai dari lima tahun sampai usia maksimal 80 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link SequislinQ Value Protector
Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 6 bulan sampai 65 tahun Masa Asuransi: Hingga usia tertanggung mencapai 80 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Unit Link SequislinQ Value Protector
Klaim meninggal dunia:
- Polis asli;
- Formulir pengajuan klaim kematian;
- Formulir keterangan ahli waris;
- Formulir Surat Keterangan Dokter;
- Fotokopi kartu identitas diri ahli waris dan atau Tertanggung, Kartu Keluarga atau akta kelahiran atau dokumen lain yang membuktikan hubungan ahli waris dengan Tertanggung;
- Akta Kematian (asli dan legalisir);
- Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah Daerah dan dari pihak medis (asli atau legalisir);
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan; dan
- Dokumen lain yang diperlukan pihak asuransi.
Klaim akhir kontrak:
- Bukti diri Pemegang Polis;
- Polis asli;
- Permohonan tertulis dari pemegang polis; dan
- Dokumen lain yang diperlukan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada