Perlindungan Utama Asuransi Pendidikan Sequis EduPlan
Perlindungan 1: Perlindungan atas risiko kematian akibat kecelakaan berupa uang santunan 200% dari uang pertanggungan.
Perlindungan 2: Proteksi dana pendidikan buah hati dengan total 150% dari uang pertanggungan dan dibayarkan bertahap.
Perlindungan 3: Manfaat pengembalian premi hingga 150% dari uang pertanggungan jika tidak ada klaim selama masa asuransi.
Manfaat Investasi Asuransi Sequis EduPlan
Termasuk Manfaat Asuransi Jiwa: Ya Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Ya Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Tidak ada Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: Tidak ada Uang Pertanggungan: 200% dari uang pertanggungan (kematian karena kecelakaan), 150% dari uang pertanggungan (kematian bukan karena kecelakaan)
Premi Asuransi Sequis EduPlan
Besar Premi: Tergantung plan (mulai dari Rp8.900 per hari) Masa Pembayaran Premi: 8 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Sequis EduPlan
Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-55 tahun Masa Asuransi: 18 tahun (plan A), 16 tahun (plan B), 14 tahun (plan C)
Dokumen Klaim Asuransi Pendidikan Sequis EduPlan
Klaim Meninggal Dunia:
- Polis asli/elektronik;
- Formulir pengajuan klaim kematian;
- Formulir keterangan Ahli Waris;
- Formulir Surat Keterangan Dokter);
- Fotokopi kartu identitas diri Ahli Waris dan/atau Tertanggung;
- Fotokopi Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran atau dokumen lain yang membuktikan hubungan Ahli Waris dengan Tertanggung;
- Akta Kematian (asli/legalisir); dan
- Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan.
Klaim Hidup di Akhir Kontrak:
- Polis asli/elektronik;
- Permohonan tertulis dari Pemegang Polis;
- Fotokopi kartu identitas diri Pemegang Polis;
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak