Asuransi Mandiri Proteksi Jantung
Asuransi Mandiri Proteksi Jantung
Asuransi Mandiri Proteksi Jantung


AXA Mandiri
AXA Mandiri
AXA Mandiri
Solusi atas Risiko Penyakit Jantung
Solusi atas Risiko Penyakit Jantung
Solusi atas Risiko Penyakit Jantung
Description
Description
Asuransi Mandiri Proteksi Jantung adalah produk perlindungan atas risiko penyakit jantung. Dapatkan manfaat rawat inap ketika mengalami sakit jantung, santunan tunai, dan uang pertanggungan meninggal dunia. Asuransi Mandiri Proteksi Jantung juga menyediakan pengembalian premi ketika masa asuransi berakhir.
AXA Mandiri
AXA Mandiri
AXA Mandiri
Produk
Produk
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Mandiri Proteksi Jantung
Perlindungan 1: Manfaat rawat inap untuk perawatan penyakit jantung dengan batas manfaat tahunan mulai dari Rp50.000.000 hingga Rp750.000.000 sesuai dengan plan.
Perlindungan 2: Dapatkan santunan tunai harian maksimal 20 hari per tahun dan santunan meninggal dunia hingga Rp15.000.000.
Perlindungan 3: Manfaat pengembalian premi hingga tidak terjadi klaim selama masa asuransi.
Premi Asuransi Mandiri Proteksi Jantung
Nilai Premi: Mulai dari Rp120.000 per bulan Masa Pembayaran Premi: Sesuai masa asuransi Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Mandiri Proteksi Jantung
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 30 hari Masa Asuransi: 10 tahun atau hingga usia Tertanggung 70 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Mandiri Proteksi Jantung
Klaim Manfaat Rawat Inap:
Formulir klaim asli;
Kuitansi asli selama perawatan rawat inap;
Perincian nama dan harga obat-obatan dan alat medis selama perawatan rawat inap;
Hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik selama rawat inap;
Surat keterangan dokter yang merawat; dan
Surat keterangan atau dokumen lainnya yang diperlukan.
Klaim Manfaat Santunan Tunai Harian:
Formulir klaim asli;
Kuitansi asli selama perawatan rawat inap;
Perincian nama dan harga obat-obatan dan alat medis selama perawatan rawat inap;
Hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik selama rawat inap;
Surat keterangan dokter yang merawat;
Surat penyelesaian pembayaran asuransi asli dari pihak lain/perusahaan asuransi lainnya; dan
Surat keterangan atau dokumen lainnya yang diperlukan.
Klaim Manfaat Meninggal Dunia:
Polis;
KTP/Passpor dan KITAS (jika WNA) milik Pemegang Polis, Tertanggung, penerima manfaat;
Surat kuasa dari Pemegang Polis (jika dikuasakan);
Formulir klaim meninggal;
Formulir keterangan dari dokter yang sah dan berwenang tentang sebab-sebab kematian (asli);
Akta kematian dari instansi yang berwenang (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir);
Surat keterangan kematian/bukti pemakaman/pengabuan dari instansi yang berwenang (asli/ fotokopi yang telah dilegalisir);
Surat keterangan meninggal dunia harus dilegalisir oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) setempat jika meninggal di luar negeri;
Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi dari rumah sakit jika meninggal dunia karena kecelakaan;
Surat keterangan dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan; dan
Surat keterangan atau dokumen lainnya yang diperlukan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia (plan A dan B), ASEAN kecuali Singapura (plan C) Asuransi Tambahan: Tidak
Perlindungan Utama Asuransi Mandiri Proteksi Jantung
Perlindungan 1: Manfaat rawat inap untuk perawatan penyakit jantung dengan batas manfaat tahunan mulai dari Rp50.000.000 hingga Rp750.000.000 sesuai dengan plan.
Perlindungan 2: Dapatkan santunan tunai harian maksimal 20 hari per tahun dan santunan meninggal dunia hingga Rp15.000.000.
Perlindungan 3: Manfaat pengembalian premi hingga tidak terjadi klaim selama masa asuransi.
Premi Asuransi Mandiri Proteksi Jantung
Nilai Premi: Mulai dari Rp120.000 per bulan Masa Pembayaran Premi: Sesuai masa asuransi Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Mandiri Proteksi Jantung
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 30 hari Masa Asuransi: 10 tahun atau hingga usia Tertanggung 70 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Mandiri Proteksi Jantung
Klaim Manfaat Rawat Inap:
Formulir klaim asli;
Kuitansi asli selama perawatan rawat inap;
Perincian nama dan harga obat-obatan dan alat medis selama perawatan rawat inap;
Hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik selama rawat inap;
Surat keterangan dokter yang merawat; dan
Surat keterangan atau dokumen lainnya yang diperlukan.
Klaim Manfaat Santunan Tunai Harian:
Formulir klaim asli;
Kuitansi asli selama perawatan rawat inap;
Perincian nama dan harga obat-obatan dan alat medis selama perawatan rawat inap;
Hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik selama rawat inap;
Surat keterangan dokter yang merawat;
Surat penyelesaian pembayaran asuransi asli dari pihak lain/perusahaan asuransi lainnya; dan
Surat keterangan atau dokumen lainnya yang diperlukan.
Klaim Manfaat Meninggal Dunia:
Polis;
KTP/Passpor dan KITAS (jika WNA) milik Pemegang Polis, Tertanggung, penerima manfaat;
Surat kuasa dari Pemegang Polis (jika dikuasakan);
Formulir klaim meninggal;
Formulir keterangan dari dokter yang sah dan berwenang tentang sebab-sebab kematian (asli);
Akta kematian dari instansi yang berwenang (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir);
Surat keterangan kematian/bukti pemakaman/pengabuan dari instansi yang berwenang (asli/ fotokopi yang telah dilegalisir);
Surat keterangan meninggal dunia harus dilegalisir oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) setempat jika meninggal di luar negeri;
Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi dari rumah sakit jika meninggal dunia karena kecelakaan;
Surat keterangan dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan; dan
Surat keterangan atau dokumen lainnya yang diperlukan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia (plan A dan B), ASEAN kecuali Singapura (plan C) Asuransi Tambahan: Tidak
New Contents
Artikel Gadai BPKB Mobil Nissan Grand Livina