Perlindungan Utama Asuransi Mandiri Proteksi Jantung
Perlindungan 1: Manfaat rawat inap untuk perawatan penyakit jantung dengan batas manfaat tahunan mulai dari Rp50.000.000 hingga Rp750.000.000 sesuai dengan plan.
Perlindungan 2: Dapatkan santunan tunai harian maksimal 20 hari per tahun dan santunan meninggal dunia hingga Rp15.000.000.
Perlindungan 3: Manfaat pengembalian premi hingga tidak terjadi klaim selama masa asuransi.
Premi Asuransi Mandiri Proteksi Jantung
Nilai Premi: Mulai dari Rp120.000 per bulan Masa Pembayaran Premi: Sesuai masa asuransi Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Mandiri Proteksi Jantung
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 30 hari Masa Asuransi: 10 tahun atau hingga usia Tertanggung 70 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Mandiri Proteksi Jantung
Klaim Manfaat Rawat Inap:
- Formulir klaim asli;
- Kuitansi asli selama perawatan rawat inap;
- Perincian nama dan harga obat-obatan dan alat medis selama perawatan rawat inap;
- Hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik selama rawat inap;
- Surat keterangan dokter yang merawat; dan
- Surat keterangan atau dokumen lainnya yang diperlukan.
Klaim Manfaat Santunan Tunai Harian:
- Formulir klaim asli;
- Kuitansi asli selama perawatan rawat inap;
- Perincian nama dan harga obat-obatan dan alat medis selama perawatan rawat inap;
- Hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik selama rawat inap;
- Surat keterangan dokter yang merawat;
- Surat penyelesaian pembayaran asuransi asli dari pihak lain/perusahaan asuransi lainnya; dan
- Surat keterangan atau dokumen lainnya yang diperlukan.
Klaim Manfaat Meninggal Dunia:
- Polis;
- KTP/Passpor dan KITAS (jika WNA) milik Pemegang Polis, Tertanggung, penerima manfaat;
- Surat kuasa dari Pemegang Polis (jika dikuasakan);
- Formulir klaim meninggal;
- Formulir keterangan dari dokter yang sah dan berwenang tentang sebab-sebab kematian (asli);
- Akta kematian dari instansi yang berwenang (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir);
- Surat keterangan kematian/bukti pemakaman/pengabuan dari instansi yang berwenang (asli/ fotokopi yang telah dilegalisir);
- Surat keterangan meninggal dunia harus dilegalisir oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) setempat jika meninggal di luar negeri;
- Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi dari rumah sakit jika meninggal dunia karena kecelakaan;
- Surat keterangan dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan; dan
- Surat keterangan atau dokumen lainnya yang diperlukan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia (plan A dan B), ASEAN kecuali Singapura (plan C) Asuransi Tambahan: Tidak