Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera
Perlindungan 1: Memberikan uang pertanggungan jika peserta meninggal dunia selama masa perlindungan asuransi ataupun mengalami disabilitas sesuai dengan ketentuan perlindungan dalam polis asuransi.
Perlindungan 2: Memberikan nilai investasi dari premi yang dibayarkan sesuai dengan pilihan instrumen investasi yang dipilih oleh peserta.
Perlindungan 3: Memastikan peserta bisa melakukan penarikan sebagian dari unit investasi yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan dan hasil investasi yang dimiliki.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera
Termasuk Manfaat Investasi: Ya Nilai Tunai: Terakumulasi sesuai dengan instrumen investasi yang dipilih Biaya Akuisisi: Maksimal 70% di tahun pertama dan bebas untuk tahun berikutnya Biaya Administrasi: Rp35.000 per bulan Cuti Premi: Maksimal 50% nilai premi di tahun 1 sampai tahun ke-6, bebas pada tahun ke-7 dan seterusnya Masa Tenggang: 30 hari
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera
Asuransi ini merupakan asuransi jiwa dengan unit link yang hanya memberikan perlindungan berupa uang pertanggungan dan pengembalian hasil investasi.
Premi Asuransi Jiwa Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera
Besar Premi: Mulai dari Rp3.600.000 per tahun untuk premi dasar **** Masa Pembayaran Premi: Selama masih menjadi peserta asuransi Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, 3 bulanan, 6 bulanan dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera
Usia Pemegang Polis: 18 sampai dengan 70 tahun Usia Masuk Tertanggung: 15 hari sampai dengan 70 tahun Masa Asuransi: Perlindungan hingga usia 100 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera
Persyaratan klaim ditentukan dan tertulis dalam polis asuransi dan formulir klaim bisa didapatkan di situs resmi asuransi AXA Mandiri. Dokumen lain yang harus disertakan antara lain:
- Polis;
- Identitas pemegang polis dan Tertanggung;
- Dokumen pendukung sesuai permintaan dan klaim.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada
Umumnya, polis asuransi Anda akan dalam kondisi lapse (tidak aktif) ketika terlambat membayar premi asuransi termasuk Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera. Ada kemungkinan Anda harus membayar denda jika ingin mengaktifkan kembali polis Anda, atau polis Anda sudah dianggap hangus jadi Anda harus mengajukan asuransi baru. Hubungi pihak asuransi untuk mengetahui apa yang bisa Anda lakukan terhadap polis asuransi Anda.