Perlindungan Utama Asuransi Mandiri Tabungan Rencana
Perlindungan 1: Proteksi atas risiko meninggal dunia atau cacat tetap total.
Perlindungan 2: Uang pertanggungan Asuransi Mandiri Tabungan Rencana maksimal Rp5.000.000 atau US$500.
Perlindungan 3: Menjamin kebutuhan dana masa depan dengan tenor fleksibel mulai dari 1 tahun hingga 20 tahun.
Manfaat Investasi Asuransi Mandiri Tabungan Rencana
Termasuk Manfaat Asuransi Jiwa: Ya Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak Biaya Akuisisi: Tidak Biaya Administrasi: Termasuk premi Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Maksimal Rp5.000.000
Premi Asuransi Mandiri Tabungan Rencana
Besar Premi: Mulai dari Rp100.000/bulan Masa Pembayaran Premi: Selama masa asuransi Sistem Pembayaran Premi: Bulanan
Syarat Pengajuan Asuransi Mandiri Tabungan Rencana
Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: 1-20 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Mandiri Tabungan Rencana
Klaim Meninggal Dunia:
- Polis asli;
- Fotokopi KTP/KITAS Pemegang Polis, Tertanggung, dan ahli waris;
- Fotokopi formulir aplikasi Mandiri Tabungan Rencana;
- Surat kuasa jika dibutuhkan;
- Formulir klaim meninggal dunia yang diisi pengaju;
- Formulir klaim meninggal dunia yang diisi dokter;
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemegang Polis, Tertanggung, dan ahli waris;
- Surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang;
- Surat keterangan otopsi asli dari dokter jika Tertanggung meninggal akibat kecelakaan;
- Surat keterangan kematian dari kepolisian jika Tertanggung meninggal akibat kecelakaan;
- Surat keterangan kematian dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia jika Tertanggung meninggal di luar negeri; dan
- Dokumen lain yang diperlukan.
Klaim Manfaat Asuransi jika Tertanggung Cacat Total Tetap:
- Polis asli;
- Fotokopi KTP/KITAS Pemegang Polis, Tertanggung, dan ahli waris;
- Fotokopi formulir aplikasi Mandiri Tabungan Rencana;
- Surat kuasa jika dibutuhkan;
- Formulir klaim ketidakmampuan dari dokter;
- Surat pernyataan dokter bahwa Tertanggung cacat tetap total;
- Surat keterangan kepolisian (jika diperlukan);
- Surat keterangan dari tempat kerja Tertanggung bahwa tertanggung sudah tidak bekerja selama enam bulan berturut-turut;
- Hasil pemeriksaan laboratorium; dan
- Dokumen lain yang diperlukan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak