Perlindungan Utama Asuransi Pendidikan PRUCerah

Perlindungan Utama Asuransi Pendidikan PRUCerah

Perlindungan 1: Memberikan manfaat dana pendidikan dalam bentuk manfaat penarikan tunai yang bisa dilakukan sesuai dengan kesepakatan kepesertaan.

Perlindungan 2: Memberikan manfaat dana pendidikan bahkan di akhir masa kepesertaan asuransi pendidikan dan manfaat asuransi jiwa.

Perlindungan 3: Memberikan manfaat pertanggungan jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat permanen.

Manfaat Investasi Asuransi Pendidikan PRUCerah

Manfaat Investasi Asuransi Pendidikan PRUCerah

Termasuk Manfaat Asuransi Jiwa: Ya Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Tidak tersedia Biaya Administrasi: Diatur di dalam polis Cuti Premi: Diatur di dalam polis Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Pertanggungan: Mulai dari 30 kali nilai penarikan tunai

Perlindungan Lain Asuransi Pendidikan PRUCerah

Manfaat kondisi kritis yang mungkin dialami oleh peserta selama masa asuransi berlangsung selain adanya manfaat asuransi jiwa.

Premi Asuransi Pendidikan PRUCerah

Premi Asuransi Pendidikan PRUCerah

Besar Premi: Rp500.000 per bulan atau Rp5.500.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: 5 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, tiga bulanan, enam bulanan dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Pendidikan PRUCerah

Syarat Pengajuan Asuransi Pendidikan PRUCerah

Usia Pemegang Polis: 21 tahun atau 18 tahun (jika sudah menikah) Usia Masuk Tertanggung: Mulai dari 1 tahun Masa Asuransi: Sejak polis terbit hingga 4 tahun setelah masa tunggu manfaat asuransi

Dokumen Klaim Asuransi Pendidikan PRUCerah

Dokumen Klaim Asuransi Pendidikan PRUCerah

Klaim Manfaat Dana:

  • Polis asli;
  • Formulir permohonan manfaat;
  • Identitas diri (KTP, SIM, Paspor) yang masih berlaku; dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.

Klaim Meninggal Dunia:

  • Polis asli;
  • Formulir klaim meninggal dunia;
  • Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;
  • Hasil pemeriksaan penunjang;
  • Identitas diri (KTP, SIM, Paspor) yang masih berlaku;
  • Identitas penerima manfaat;
  • Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan); dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.

Klaim Cacat Total, Tetap, dan Penyakit Kritis:

  • Polis asli;
  • Formulir klaim cacat total dan tetap;
  • Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;
  • Hasil pemeriksaan penunjang;
  • Identitas diri (KTP, SIM, Paspor) yang masih berlaku;
  • Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan); dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia