Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus Syariah

Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus Syariah

Perlindungan 1: Merupakan produk asuransi tambahan yang akan memperluas perlindungan kesehatan asuransi hingga perawatan di luar negeri.

Perlindungan 2: Manfaat perawatan mulai dari rawat inap, bedah, rawat jalan hingga kunjungan dan perawatan dari dokter spesialis.

Perlindungan 3: Pembayaran perawatan kanker dan cuci darah sesuai tagihan serta santunan jika peserta meninggal dunia.

Premi Asuransi Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus Syariah

Premi Asuransi Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus Syariah

Nilai Premi: Menyesuaikan ketentuan dari premi dasar Masa Pembayaran Premi: Menyesuaikan asuransi utama Sistem Pembayaran Premi: Menyesuaikan sistem pembayaran asuransi utama

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus Syariah

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus Syariah

Usia Minimum Pemegang Polis: Menyesuaikan asuransi utama yang digunakan Usia Minimum Tertanggung: Mulai dari usia 30 hari Masa Asuransi: Mulai dari mencapai 55 tahun dan kelipatan 5 tahun hingga maksimal Tertanggung berusia 99 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus Syariah

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus Syariah

  • Polis asli;
  • Formulir klaim biaya perawatan;
  • Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;
  • Hasil pemeriksaan penunjang;
  • Identitas diri (KTP, SIM, Paspor) yang masih berlaku;
  • Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan);
  • Tagihan dari rumah sakit dan instansi berwenang; dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia dan seluruh dunia (tergantung pada plan yang dipilih) Asuransi Tambahan: Merupakan asuransi tambahan