Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan PRUMed Cover Syariah

Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan PRUMed Cover Syariah

Perlindungan 1: Memberikan manfaat rawat inap termasuk dengan pembiayaan rumah sakit mulai dari 1 x 24 jam peserta dirawat di rumah sakit.

Perlindungan 2: Memberikan manfaat perawatan intensif di ICU serta manfaat pembedahan bagi peserta yang membutuhkan penanganan medis darurat.

Perlindungan 3: Memberikan double manfaat rawat inap jika peserta mengalami kondisi darurat atau kecelakaan di luar negeri.

Premi Asuransi Kesehatan PRUMed Cover Syariah

Premi Asuransi Kesehatan PRUMed Cover Syariah

Nilai Premi: Menyesuaikan hasil underwriting pihak asuransi Masa Pembayaran Premi: Setiap tahun selama masih menjadi peserta asuransi Sistem Pembayaran Premi: Bulanan

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan PRUMed Cover Syariah

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan PRUMed Cover Syariah

Usia Minimum Pemegang Polis: 21 tahun atau 18 tahun (jika sudah menikah) Usia Minimum Tertanggung: 15 hari Masa Asuransi: Per tahun dan bisa diperpanjang hingga usia 65 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan PRUMed Cover Syariah

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan PRUMed Cover Syariah

  • Polis asli;
  • Formulir klaim biaya perawatan;
  • Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;
  • Hasil pemeriksaan penunjang;
  • Identitas diri (KTP, SIM, Paspor) yang masih berlaku;
  • Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan);
  • Tagihan dari rumah sakit dan instansi berwenang; dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia (di luar negeri untuk kondisi khusus) Asuransi Tambahan: Tidak termasuk dengan asuransi tambahan