Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis PRUCritical Hospital Cover Syariah

Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis PRUCritical Hospital Cover Syariah

Perlindungan 1: Merupakan asuransi tambahan yang memberikan perlindungan tambahan berupa manfaat rawat inap dan rawat jalan yang masih membutuhkan biaya yang besar dan membebani peserta.

Perlindungan 2: Memberikan penggantian biaya pemeriksaan sesuai tagihan seperti pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi, pemeriksaan histopatologi, prosedur endoskopi dan pemeriksaan diagnostik lainnya.

Perlindungan 3: Memberikan manfaat pemulihan dan pemantauan seperti juru rawat, konseling, alat bantu medis, konsultasi yang dibutuhkan peserta.

Premi Asuransi Penyakit Kritis PRUCritical Hospital Cover Syariah

Premi Asuransi Penyakit Kritis PRUCritical Hospital Cover Syariah

Nilai Premi: Menyesuaikan jenis asuransi utama yang digunakan dan hasil assessment Masa Pembayaran Premi: Menyesuaikan kesepakatan asuransi utama Sistem Pembayaran Premi: Menyesuaikan sistem pembayaran asuransi utama

Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis PRUCritical Hospital Cover Syariah

Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis PRUCritical Hospital Cover Syariah

Usia Minimum Pemegang Polis: 21 tahun atau 18 tahun (jika sudah menikah) Usia Minimum Tertanggung: Mulai dari usia 1 bulan Masa Asuransi: Hingga usia 55 tahun dan kelipatan 5 tahun hingga 85 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis PRUCritical Hospital Cover Syariah

Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis PRUCritical Hospital Cover Syariah

  • Polis asli;
  • Formulir klaim penyakit kritis;
  • Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;
  • Hasil pemeriksaan penunjang;
  • Identitas diri (KTP, SIM, Paspor) yang masih berlaku;
  • Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan);
  • Tagihan dari Rumah Sakit dan instansi berwenang; dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia dan internasional Asuransi Tambahan: Merupakan produk asuransi tambahan