Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah

Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah

Perlindungan 1: Merupakan jenis asuransi tambahan yang memberikan perlindungan yang lebih lengkap terutama terhadap anak-anak di bawah 18 tahun.

Perlindungan 2: Memberikan perlindungan terutama atas penyakit kritis yang mungkin diderita oleh anak-anak dengan nilai pertanggungan hingga Rp2.000.000.000.

Perlindungan 3: Memberikan santunan sebesar 100% santunan asuransi yang dibayarkan tanpa mengurangi santunan asuransi produk asuransi dasar.

Premi Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah

Premi Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah

Nilai Premi: Menyesuaikan premi dan jenis asuransi utama yang digunakan serta hasil assessment Masa Pembayaran Premi: Menyesuaikan asuransi utama (maksimal Tertanggung berusia 18 tahun) Sistem Pembayaran Premi: Menyesuaikan sistem pembayaran asuransi utama

Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah

Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah

Usia Minimum Pemegang Polis: Menyesuaikan asuransi utama yang digunakan Usia Minimum Tertanggung: Mulai dari usia 30 hari Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 18 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah

Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis PRUJuvenile Crisis Cover Syariah

  • Polis asli;
  • Formulir klaim penyakit kritis;
  • Surat keterangan dokter, catatan medis dan resume medis;
  • Hasil pemeriksaan penunjang;
  • Identitas diri pemegang polis dan tertanggung (KTP, SIM, Paspor*,* Kartu keluarga) yang masih berlaku;
  • Surat berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan);
  • Tagihan dari rumah sakit dan instansi berwenang; dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Merupakan asuransi tambahan untuk perlindungan terhadap anak-anak