Perlindungan Utama Asuransi Jiwa PRUCinta

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa PRUCinta

Perlindungan 1: Asuransi jiwa PRUCinta menjamin uang santunan 100% atas dana tabarru jika Tertanggung meninggal dunia.

Perlindungan 2: Dapatkan bantuan total 400% dari santunan asuransi atas beban dana tabarru untuk manfaat mudik.

Perlindungan 3: Asuransi jiwa PRUCinta membagikan surplus underwriting sebesar 80% bagi pemegang polis.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa PRUCinta

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa PRUCinta

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Akuisisi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Administrasi: Sesuai ketentuan berlaku Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Minimum Rp20.000.000

Kontribusi Asuransi Jiwa PRUCinta

Kontribusi Asuransi Jiwa PRUCinta

Besar Kontribusi: Minimum Rp300.000/bulan Masa Pembayaran Kontribusi: 10 tahun Sistem Pembayaran Kontribusi: Bulanan, triwulan, semester, tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa PRUCinta

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa PRUCinta

Usia Pemegang Polis: 21 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1-60 tahun Masa Asuransi: 20 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa PRUCinta

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa PRUCinta

Klaim Meninggal Dunia:

  • Polis asli;
  • Formulir klaim;
  • Surat keterangan dokter;
  • Catatan medis asli;
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang (jika ada);
  • Fotokopi kartu identitas diri;
  • Surat keterangan kematian dari pemerintah setempat;
  • Surat BAP asli (jika meninggal dunia karena kecelakaan);
  • Identitas penerima manfaat santunan; dan
  • Dokumen pelengkap lainnya.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak