Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Allianz Smart Protection
Perlindungan 1: 100% yang pertanggungan jika Tertanggung mengalami risiko cacat total dan tetap akibat sakit atau kecelakaan.
Perlindungan 2: Tambahan uang pertanggungan 100% jika Tertanggung terdiagnosa salah satu dari sembilan penyakit kritis di dalam polis.
Perlindungan 3: Asuransi Jiwa Allianz Smart Protection melindungi karyawan dan keluarganya dari risiko jiwa tak terduga, termasuk buah hati sejak usia 15 hari.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Kumpulan Allianz Smart Protection
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Tidak ada Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: Tidak ada Uang Pertanggungan: Sesuai polis
Premi Asuransi Jiwa Kumpulan Allianz Smart Protection
Besar Premi: Sesuai plan Masa Pembayaran Premi: Selama masa asuransi Sistem Pembayaran Premi: Kuartalan, semesteran, tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Allianz Smart Protection
Usia Pemegang Polis: Sesuai ketentuan berlaku Usia Masuk Tertanggung: 16-65 tahun (karyawan dan pasangan), 15 hari -23 tahun (anak belum bekerja) Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 70 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Allianz Smart Protection
Klaim Meninggal Dunia:
- Formulir klaim meninggal dunia;
- Akta kematian;
- Fotokopi identitas Tertanggung dan surat keterangan dari perusahaan;
- Fotokopi identitas Ahli Waris;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Surat Berita Acara dari Kepolisian jika meninggal tidak wajar atau akibat kecelakaan; dan
- Surat keterangan dari KBRI jika meninggal dunia di luar negeri.
Klaim Cacat Tetap total akibat Kecelakaan:
- Formulir klaim;
- Dokumen penunjang medis;
- Foto seluruh tubuh dan bagian tubuh yang cacat;
- Fotokopi kartu identitas Tertanggung; dan
- Fotokopi Kartu Keluarga.
Klaim Rawat Inap akibat Kecelakaan:
- Formulir klaim;
- Dokumen penunjang medis;
- Kuitansi perawatan asli;
- Salinan resep dokter;
- Fotokopi kartu identitas Tertanggung; dan
- Fotokopi Kartu Keluarga.
Klaim Penyakit Kritis:
- Formulir klaim;
- Surat keterangan dokter yang mendiagnosa pertama kali (asli);
- Fotokopi kartu identitas Tertanggung; dan
- Hasil pemeriksaan medis.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Seluruh dunia Asuransi Tambahan: Tidak