Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis Allianz PASTI
Perlindungan 1: Memberikan manfaat uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia mulai dari 100% hingga 400% dari nilai pertanggungan jika penyebab meninggal dunia karena kecelakaan dan kecelakaan di transportasi umum.
Perlindungan 2: Memberikan manfaat uang pertanggungan jika Tertanggung mengalami resiko terkena penyakit kritis sebesar 100% uang pertanggungan.
Perlindungan 3: Manfaat akhir masa polis jika Tertanggung masih hidup sampai dengan akhir masa asuransi dengan nilai 100% uang pertanggungan.
Premi Asuransi Penyakit Kritis Allianz PASTI
Nilai Premi: Minimal Rp300.000 per bulan atau Rp.3.000.000 per tahun dan bisa berubah sesuai dengan hasil underwriting. Masa Pembayaran Premi: Mulai dari lima tahun sampai dengan 20 atau sama dengan masa asuransi. Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, tri semester, semesteran atau tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis Allianz PASTI
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 1 bulan Masa Asuransi: Pertanggungan meninggal dunia karena kecelakaan hingga 70 tahun, dan 86 untuk kejadian bukan kecelakaan.
Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis Allianz PASTI
Klaim meninggal dunia:
- Formulir klaim dilengkapi dengan polis dan identitas Tertanggung;
- Surat Keterangan meninggal dunia dari instansi berwenang;
- Surat keterangan dari Dokter dan kepolisian mengenai sebab kematian Tertanggung; dan
- Dokumen lain (jika diperlukan).
Klaim penyakit kritis:
- Formulir klaim dilengkapi dengan polis dan identitas Tertanggung;
- Rekening dan fotokopi buku rekening Tertanggung;
- Surat keterangan dari dokter (diagnosa pertama);
- Dokumen hasil pemeriksaan, rekam medik; dan
- Dokumen lain (jika diperlukan).
Klaim manfaat akhir kontrak:
- Formulir klaim dilengkapi dengan polis dan identitas Tertanggung; dan
- Dokumen lain (jika diperlukan).
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada