Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Allianz Allisya Protection Life
Perlindungan 1: Asuransi jiwa AlliSya Protection Life menanggung risiko meninggal dunia berupa santunan 100% dan potensi nilai investasi jika ada.
Perlindungan 2: Dapatkan manfaat nilai investasi jika Tertanggung meninggal dunia, atau tetap hidup hingga akhir masa asuransi, serta jika polis dibatalkan dan masih tersedia nilai investasi yang tersisa.
Perlindungan 3: Asuransi jiwa AlliSya Protection Life memberikan santunan tambahan sebesar Rp25.000.000 jika Tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Allianz Allisya Protection Life
Termasuk Manfaat Investasi: Ya Nilai Tunai: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Akuisisi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Administrasi: Sesuai ketentuan berlaku Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Minimum Rp100.000.000
Kontribusi Asuransi Jiwa Allianz Allisya Protection Life
Besar Kontribusi: Mulai dari Rp200.000/bulan Masa Pembayaran Kontribusi: Hingga usia Tertanggung 99 tahun Sistem Pembayaran Kontribusi: Bulanan, triwulan, semester, tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Allianz Allisya Protection Life
Usia Pemegang Polis: Minimum 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1 bulan - 70 tahun (manfaat meninggal dunia), 1 bulan - 64 tahun (manfaat meninggal dunia dan cacat akibat kecelakaan) Masa Asuransi: Hingga usia Tertanggung 100 tahun (manfaat meninggal dunia), hingga usia 65 tahun (manfaat meninggal dunia dan cacat akibat kecelakaan)
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Allianz Allisya Protection Life
Klaim Meninggal Dunia:
- Polis asli;
- Formulir klaim diisi penerima manfaat;
- Formulir klaim diisi oleh dokter;
- Surat pernyataan kronologis kematian yang ditandatangai penerima manfaat;
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang (jika ada);
- Fotokopi kartu identitas diri;
- Formulir pemberitahuan nomor rekening penerima manfaat;
- Surat keterangan kematian dari pemerintah setempat;
- Surat BAP asli (jika meninggal dunia karena kecelakaan);
- Identitas penerima manfaat santunan; dan
- Dokumen pelengkap lainnya.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Ada