Perlindungan Utama Asuransi Jiwa PRUCinta
Perlindungan 1: Asuransi jiwa PRUCinta menjamin uang santunan 100% atas dana tabarru jika Tertanggung meninggal dunia.
Perlindungan 2: Dapatkan bantuan total 400% dari santunan asuransi atas beban dana tabarru untuk manfaat mudik.
Perlindungan 3: Asuransi jiwa PRUCinta membagikan surplus underwriting sebesar 80% bagi pemegang polis.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa PRUCinta
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Akuisisi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Administrasi: Sesuai ketentuan berlaku Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Minimum Rp20.000.000
Kontribusi Asuransi Jiwa PRUCinta
Besar Kontribusi: Minimum Rp300.000/bulan Masa Pembayaran Kontribusi: 10 tahun Sistem Pembayaran Kontribusi: Bulanan, triwulan, semester, tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa PRUCinta
Usia Pemegang Polis: 21 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1-60 tahun Masa Asuransi: 20 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa PRUCinta
Klaim Meninggal Dunia:
- Polis asli;
- Formulir klaim;
- Surat keterangan dokter;
- Catatan medis asli;
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang (jika ada);
- Fotokopi kartu identitas diri;
- Surat keterangan kematian dari pemerintah setempat;
- Surat BAP asli (jika meninggal dunia karena kecelakaan);
- Identitas penerima manfaat santunan; dan
- Dokumen pelengkap lainnya.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak