Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Mega Term Protection

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Mega Term Protection

Perlindungan 1: Uang pertanggungan hingga Rp15.000.000 apabila Tertanggung meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan.

Perlindungan 2: Memberikan manfaat 100% lump sum benefit apabila Tertanggung terkena penyakit demam berdarah.

Perlindungan 3: Jaminan biaya pertanggungan hingga Rp2.500.000 untuk risiko penyakit demam berdarah.

Premi Asuransi Jiwa Mega Term Protection

Premi Asuransi Jiwa Mega Term Protection

Besar Premi: Ditentukan oleh besar pinjaman awal Masa Pembayaran Premi: Tidak tersedia Sistem Pembayaran Premi: Bulanan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Mega Term Protection

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Mega Term Protection

Usia Pemegang Polis: 21 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-64 tahun Masa Asuransi: 1 bulan (bisa diperpanjang hingga Tertanggung berusia 64 tahun).

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Mega Term Protection

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Mega Term Protection

  • Polis asli;
  • Formulir pengajuan klaim kematian yang disediakan oleh pihak asuransi;
  • Formulir keterangan ahli waris yang disediakan oleh pihak asuransi;
  • Formulir surat keterangan dokter dari rumah sakit;
  • Fotokopi kartu identitas diri ahli waris atau Tertanggung;
  • Fotokopi Kartu Keluarga/akta kelahiran/dokumen lain sebagai bukti hubungan ahli waris dengan Tertanggung;
  • Akta kematian (asli/legalisir)/surat keterangan meninggal dari pihak medis dan pihak berwenang;
  • Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia